Pastikan Data Non ASN Akurat, Sekda Konawe Gelar Rapat Bersama Sekertariat OPD

Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe mengelar rapat Sekertariat OPD guna memvalidasi data tenaga non-ASN.

SultraLight.Net – Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Konawe mengelar rapat Sekertariat OPD guna memvalidasi data tenaga non-ASN di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan mereka dapat mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekda Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand Sapaan, SP, MH, mengintruksikan kepada seluruh kepala OPD atau yang mewakili untuk melakukan validasi data para tenaga non ASN di masing-masing perangkat daerah.

Menurut Sekda Konawe, validasi data ini penting dilakukan agar semua data dan syarat administrasi saat mendaftar seleksi PPPK lengkap dan tidak ada kendala.

“Semua OPD agar inventaris berapa jumlah tenaga non ASN saat ini dan berapa yang belum lengkap serta mencocokkan dengan formasi yang tersedia. Saya ingin seluruh kepala OPD untuk memastikan data non ASN ini,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Ferdinand Sapaan, SP, MH, dilakukan untuk menindaklanjuti hasil pengalaman tahun kemarin, kenapa karena kita tidak ingin nanti ada yang lulus kemudian saling gugat.

BACA JUGA :  Bantu Padamkan Kebakaran, Brimob Polda Sultra Turunkan Personel dan Kendaraan AWC

“Kemudian berangkat dari permasalahan itulah yang saya ingin, hari ini kami coba sepakati bersama, bukan Konteksnya mempersulit keadaan atau menutup rejeki orang, namun konteksnya adalah hukum,” lanjutnya.

Sehingga hari ini dirinya coba mendiskusikan upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko persepsi yang berbeda, yang jelas.

“Biasanya ini, kalau kita sedang punya kepentingan taruhlah anak saya walaupun secara administrasi tidak memenuhi syarat ya, kita tetap memaksakan,” ujarnya.

Namun jika pada saat konteks tertentu, sah-sah saja dalam hal merugikan orang lain, untuk seperti merugikan orang lain saat ini sudah mulai berfikir untuk tidak mengambil resiko seperti itu.

“Sehingga saya harap komitmen ini menjadi komitmen bersama terhadap substansi nya ada yang menjadi tugasnya Dinas ada yang menjadi tugasnya BKPSDM atau Panselda,” jelasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. (BKPSDM) Kabupaten Konawe Suparjo S. Kom, yang pertama itu surat pernyataan lima Point

BACA JUGA :  12 ASN di Konawe Raih Satyalancana Karya Satya

Kata Kepala BKPSDM ada Surat pernyataan 5 (lima) poin diantaranya:

1 Tidak terunggah Salah Unggah inj masuk dalam kategori Substansi ya, Ok mungkin kota bersama bisa sepakati ya. kemudian

2. Tempat lahir tidak menunjukan nama Kabupaten, nah ini kejadian kebanyakan itu seharusnya mereka menulis tanggal lahirnya itu nama Kabupatennya bukan yang tertera sesuai KTP, dan tidak substansi ya

3. Tidak Sesuai Format Instansi, maksudnya menanyakan pada panselda” jadi yang di maksud tidak sesuai dengan format instansi” biasanya setelah kami berikan informasi Format pengumuman, namun masih ada juga yang menggunakan format dari lain atau menggunakan Format dari kabupaten lain,jafi ini Substansi ya,jadi tolong disampaikan ya agar menggunakan Format yang kami keluarkan

4. Tidak ditanda tangan, ini jelas substansi.

5. Tidak dibubuhi materai, nah materai ini bisa menggunakan materai elektronik ataupun manual dan ini sudah sesuai ada surat edarannya.