Seorang Pria di Kendari Diringkus Polisi, Kedapatan Miliki Puluhan Paket Sabu

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka (tengah) saat menunjukkan barang bukti.

SultraLight.Net – Seorang pria berinisial RD (19) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari usai diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam sebuah indekos di Lorong Organik, Jalan Teporombua, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 10 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan bermula mendapatkan informasi dari masyarakat dikawasan tersebut sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

Usai memastikan informasi tersebut akurat, lalu pihaknya bersama Sat Resnarkoba Polresta Kendari ke lokasi dan berhasil menangkap tangan tersangka RD (19).

“Saat dilakukan penggeladahan di kamar kos disaksikan warga sekitar dan ditemukan sebanyak 30 saset plastik bening yang berisikan Narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 22,28 gram,” katanya.

BACA JUGA :  Oknum ASN di Pemkot Kendari Kedapatan Konsumsi Sabu 

Selanjutnya, Polisi juga menemukan barang bukti lain seperti satu pak saset bening kosong ukuran besar, satu bungkus sedotan plastik, satu pembungkus rokok, dua sendok sabu, satu timbangan digital dan satu unit handphone.

Selain itu Polisi juga mengamankan satu unit handphone beserta sim card-nya yang diduga digunakan RD untuk berkomunikasi saat transaksi barang haram tersebut.

Usai ditangkap pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.

“Pelaku mengaku awalnya mengambil paket sabu seberat 50 gram yang dibagi menjadi 100 paket kecil. Dari 100 paket kecil itu, ia juga mengaku telah menempel 70 paket sabu di sejumlah tempat sesuai dari arahan seorang pria yang ia tidak kenal identitasnya,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Demi Biaya Anak Sekolah, Pemulung di Kendari Curi Peralatan Pemancar Polair

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya mengakui sudah 4 kali mengambil paket dari seorang pria yang tidak dikenal identitasnya.

Untuk saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan pria tersangka yang tidak kenal identitasnya.

“Saat ini penyidik dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya itu pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.