SultraLight.Net – Dua pria asal Kendari harus merasakan sesaknya penjara karena kedapatan mencuri barang milik Polri Site Bungkutoko Kendari, Selasa, 20 September 2022.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 19 September 2022 sekitar pukul 13.00 Wita lalu. Keduanya bernama Sarkawi (84) dan Suryadi Siregar (44) yang sehari-harinya berprofesi sebagai pemulung.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berawal dari Kasubsitek Info Seksi Teknologi Informatika Polresta Kendari mendapatkan informasi dari salah satu anggota Pol Airud Polda Sultra. Dimana beberapa peralatan Pemancar Transmitter HT Polri yang terletak di Site Bungkutoko Kendari telah dicuri.
“Barang-barang yang hilang 1 buah stabilizer 5KVE, 4 buah battery ME Back Up Repeater 12 V/100 Ah, 6 batang besi arde jenis tembaga, 30 meter kawat tembaga, 40 meter kabel grounding, 50 meter kabel listrik, dan total kerugian kurang lebih Rp. 50 Juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Tim Buser77 Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan akhirnya menemukan ciri-ciri kedua pelaku.
Sehingga Tim mengarahkan penyelidikan ke dalam Kota Kendari dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian.
“Kedua tersangka telah membakar barang bukti, dengan menyisahkan tembaganya, dan tembaga akan dijual ke pembeli besi tua, namun belum sempat di jual telah tertangkap,” lanjutnya.
Dari hasil pendalaman terungkap, tersangka bernama Sarkawi merupakan residivis kasus yang sama.
“Tersangka bernama Sarkawi pernah menjalani hukuman dengan perkara tindak pidana pencurian,” ujarnya.
Dihadapan polisi, Sukrawi nekat mencuri untuk membayar hutang. Sedangkan Suryadi untuk biaya sekolah anaknya.
“Motif Sarkawi untuk membayar hutang, sementara tersangka atas nama Suryadi untuk membiayai anaknya sekolah di Pesantren,” pungkasnya.