SultraLight.Net – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SAT (32) yang bertugas dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari.
ASN itu diamankan di indekostnya di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,98 gram.
Kaur Bin Ops Narko Polresta Kendari, IPDA Aldiansyah As’ad mengatakan penangkapan ASN itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah seorang warga yang sering mengonsumsi sabu di dalam kamar kost tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan 2 sachet paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 4,98 gram,” ujar Aldiansyah, Senin, 7 Februari 2022.
Sementara saat diinterogasi pelaku mengaku telah mengkosumsi narkotika sabu sejak 2019,
“Barang haram tersebut didapatkan dari seorang lelaki bernama Toneng, jaringan narkotika Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, dengan cara sistem tempel,” sebut Aldiansyah.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika. (Ad).