Hendak Pesta Sabu, Sultan di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

Sultan (43) warga Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu saat diamankan polisi dan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu.

SultraLight.Net – Sultan (43) warga Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi saat hendak bersiap melakukan pesta sabu, Jum’at (26/02/2022) lalu.

Sultan tak berkutik saat diciduk polisi di Kawasan Tambang yang berada di Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kolut. Ditangan Sultan, barang bukti berhasil diamankan yaitu tiga paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Jamarin Riche, menuturkan berawal dari laporan masyarakat jika di lokasi tambang di Desa Latowu akan dilakukan pesta sabu.

BACA JUGA :  Bupati Koltim Santuni Anak Yatim di Penanggo Jaya

Sehingga atas informasi tersebut, personel melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan.

Setelah dilakukan pencarian barang bukti ditemukan 3 saset plastik bening diduga berisi sabu, yang berada di bawah mobil Eksavator.

“Disimpan di bawah Eksa yang terparkir disekitar tempat tersebut dan beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penangkapan pelaku langsung dibawah ke Polres Kolut,” tururnya, Senin, 28 Februari 2022

BACA JUGA :  Polisi Kembali Amankan Komplotan Remaja yang Dikenal Sadis di Kendari

Lanjutnya, polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus Narkotika jenis sabu itu, guna mengungkap pemasok barang haram ke pelaku.

“Kami masih mengembangkan kasus itu, guna mengungkap bandar yang memasok barang haram itu ke pelaku, “ungkap Kasatres Narkoba Polres Kolut.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fl)

error: Content is protected !!