DPRD Kendari Bongkar Kejahatan Tata Ruang, Pengembang Senopati Land Diduga Kuasai dan Jual Fasilitas Umum

Dugaan tersebut mencuat usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait menyusul polemik akses jalan dan fasilitas umum di kawasan tersebut.

SultraLight.Net – Konflik di kawasan pertokoan Senopati Land, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, memasuki babak serius setelah DPRD Kota Kendari mengungkap adanya dugaan kejahatan tata ruang yang dilakukan pihak pengembang.

Dugaan tersebut mencuat usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama sejumlah pihak terkait menyusul polemik akses jalan dan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Kendari yang turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/05/2026).

Dari hasil kunjungan itu, DPRD menemukan adanya perbedaan persepsi antara pemilik lahan dan pemilik ruko terkait legalitas penggunaan akses jalan dan fasilitas umum di kompleks pertokoan Senopati Land.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, Laode Azhar, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi sekadar sengketa biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perundang-undangan.

“Atas semua kesewenang-wenangan dari pihak pengembang yang melanggar dan menabrak aturan perundang-undangan, kami meminta dinas berwenang untuk membekukan izin Senopati Land,” tegasnya saat memimpin RDP, Senin (25/05/2026).

BACA JUGA :  Kadin Sultra Dapat Penghargaan Tokoh Inisiator Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Daerah

Menurutnya, DPRD menemukan sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari persoalan tata ruang, sertifikasi fasilitas umum, hingga dugaan pengingkaran komitmen terhadap para pemilik ruko atau user di kawasan tersebut.

Ia menyebut fasilitas umum seperti jalan dan area parkir semestinya tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan bagian dari kepentingan publik yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah untuk dikelola.

“Ini kawasan yang memiliki kepentingan umum di dalamnya. Ada jalan, ada lapangan parkir, tapi justru dimasukkan dalam sertifikat lalu dijual. Bahkan ada dugaan pemilik ruko dipaksa membeli. Ini sudah masuk kategori kejahatan dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD Kota Kendari juga berencana merekomendasikan pembongkaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum di kawasan Senopati Land.

BACA JUGA :  PT TMS Imbau Masyarakat Tidak Terpengaruh Rumor Soal Kepemilikan Sah

“Kami akan berkoordinasi untuk melakukan pembongkaran bangunan yang berada di fasilitas umum. Semua bangunan yang memakai fasilitas umum di Senopati Land akan dibongkar,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kembali pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari terkait penerbitan 34 bidang sertifikat di kawasan tersebut.

“Kami akan melakukan rapat kerja dan meminta penjelasan mengenai mekanisme penerbitan 34 sertifikat di Senopati Land, karena tadi sudah diakui ada sertifikat yang terbit di atas fasilitas umum,” katanya.

DPRD menilai persoalan ini harus diusut secara menyeluruh karena menyangkut hak publik dan tata kelola kawasan perkotaan. Polemik Senopati Land pun kini menjadi sorotan serius publik dan berpotensi menyeret sejumlah pihak terkait dalam dugaan pelanggaran tata ruang dan pertanahan di Kota Kendari.

 

admlight