KENDARI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Maharani (23) nampaknya harus mulai membiasakan diri untuk hidup didalam juruji besi dan dinginnya lantai penjara.
Pasalnya, penjara bakal menjadi rumah keduanya sejak dirinya ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh. Eka Fathurrahman mengatakan Maharani diamankan di rumah mertua tempat tinggalnya, tepatnya di jalan. Prof. M. Yamin, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Dimana, Maharani menyimpan barang haram tersebut di dalam di dalam kotak handpone dan telah di bungkus plastik kresek warna putih.
“Dirumah mertuanya, barang bukti narkotika berupa 11 saset diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5,51 gram,” ucapnya, Sabtu, 26 Februari 2022.
Dihadapan polisi, dirinya memperoleh dari seorang di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via handphone.
“Sabu didapatkan dari seorang di Kota Kendari dengan cara tempel dan berhubungan melalui komunikasi handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Maharani dikenakan PasalĀ 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ad)







