Segera Beroperasi Tapi Belum Kantongi Izin, Pasar Mentari Pelangi Lepo-lepo Terancam Dibongkar

Pasar yang terletak di jalan H. Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari bakal dibangun, namun belum mengantongi izin pemerintah setempat.

SultraLight.Net – Sebuah pasar yang terletak di jalan H. Lamuse Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang saat ini tengah dalam proses pembangunan justru belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Diketahui, Pasar yang bernama Mentari Pelangi tersebut merupakan milik Jabar Al Jufri yang dikelola dan dilibatkan untuk masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Abdi Prawira, pihaknya telah memberikan surat teguran pertama di pada bulan Februari tahun 2023 lalu.

“Jadi saya sudah ketemu langsug dengan kepala seksi pengawasan yang kita sampaikan bahwa, izin dulu baru bisa membangun,” ucapnya, Selasa, 7 Februari 2023.

Lebih lanjut, pihaknya juga sudah menjelaskan soal perizinannya bisa langsung membuat ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

BACA JUGA :  IMI Kolaka Bakal Gelar Kejurda dan Ona Cup Open Turnamen Kolaka 2022

“Tapi sampai hari ini belum ada masuk dari pengajuan berkas yang lewat PTSP ke PUPR bidang tata ruang sampai hari ini belum ada berkas permohonan itu,” ungkapnya.

Jika nantinya, pihaknya masih melihat pembangunan pasar sedang beroperasi. Maka akan diberikan teguran untuk yang ke dua kalinya.

“Kalau Masih ada orang di lapangan nanti kita panggil dengan secara mandiri berhenti secara mandiri ya tidak boleh dilanjutkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Camat (Kapcam) Baruga, Ridlan Nurung, juga memberikan komentar terkait adanya pengelolaan pasar tersebut. Bahkan, dirinya kaget adanya pasar tersebut.

“Kami sudah memberi peringatan juga, meskipun kami baru tau adanya pasar itu, karena kami baru juga ditugaskan di sini, ya kami hanya perpanjangan tangan saja,” ujarnya.

Jika pihak pemerintah setempat sudah memberikan teguran, meskipun pembangunan tersebut sudah mencapai 80 persen, maka pembangunan itu harus di bongkar,

BACA JUGA :  HUT ke-30 SMAN 1 Sampara, Disdikbud Konawe Berikan Pujian ke Alumni

“Kan kita sudah berikan peringatan, selesaikan dulu surat izinnya baru bisa lanjutkan pembangunannya, tapi kalau belum mengurus izin dan pembangunan sudah jadi ya apa boleh buat jangan salah kan kami,” pungkasnya

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Kendari Hj. Satria Damayanti, juga membenarkan, bahwa pengelolaan pasar tersebut belum memiliki izin.

“Iya betul memang informasinya belum ada izin. Dan kita juga pernah ada rapat tentang persoalan pasar di Kota Kendari,” ujarnya saat dikonfirmasi kepada media ini.

Dia mengatakan, secara regulasi bahwa pasar tersebut harus mengantongi izin pengelolaan.

“Memang harus mengantongi izin pengelolaan pasar itu. Dan harus ada rekomendasi dari OPD teknis,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email