Geledah Isi Daster Anak SMA, Pria Asal Kabaena Diciduk Petugas

Hendra (Tengah) Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur yang diamankan oleh pihak Kepolisian.

SultraLight.Net – Untuk memuaskan hasrat bejatnya, seorang nelayan bernama Hendra (31) di Kelurahan Dongkala, Kecamatan Kabaena Timur Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tega meruda paksa seorang remaja dibawa umur.

Akibat dari nafsu setannya, dirinya terpaksa harus diciduk oleh pihak Kepolisian Polres Bombana. Saat di konfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Nursultan, membenarkan bahwa kasus tersebut memang telah terjadi di wilayah hukum Polsek Kabaena Timur.

“Ada memang laporan yang ditangani Polsek Kabaena Timur, hari ini dilimpahkan penanganannya ke Polres, yang tangani unit PPA. Pelaku sudah kami amankan dan sekarang dalam proses penyidikan dugaan perbuatan cabul anak dibawa umur,” ungkap AKP Nursultan, Senin (5/02/2024).

AKP Nursultan juga menjelaskan bahwa tindak pidana ruda paksa yang dilakukan oleh Hendra kepada seorang anak dibawah umur bernama MR (16) ini sudah terjadi sejak tanggal 30 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA :  Cici Ita Ristianty Resmi Dilantik Sebagai Ketua IWAPI Konawe, Ini Program Prioritasnya

Awalnya, kata AKP Nursultan, pada hari Sabtu 30 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban yang masih duduk di bangku SMA, yang pada saat itu korban berada di ruang tamu. Kemudian pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan membawanya ke kamar korban, sambil menutup mulut korban dengan tangan.

Setelah pelaku tiba dikamar korban, pelaku mengancam korban, dengan mengatakan “Jangan ribut-ribut”. Setelah itu, kemudian pelaku mengangkat daster yang dikenakan oleh korban dan menggeledah isi dalamnya, selanjutnya Pelaku menyetubuhi Korban.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban. Dan kembali mengancam korban agar jangan cerita kejadian tersebut kepada orang lain,” jelas AKP Nursultan.

BACA JUGA :  Sebelum Daftar ke KPUD, Fachry Konggoasa Ajak Bacaleg PAN Konawe Ziarah Makam Raja Lakidende

Sekitar seminggu kemudian setelah kejadian, pelaku kembali menyetubuhi korban, dan pada saat itu pelaku  dalam keadaan mabuk, sehingga korban merasa takut.

Karena korban merasa trauma dan takut kejadian tersebut terulang kembali, maka korban menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya, sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kabaena Timur untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Untuk itu, Hendra kini dikenakan sanksi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, memiliki ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

error: Content is protected !!