SultraLight.Net – Perusahaan pertambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), diduga melakukan penyerobotan lahan warga yang berlokasi di Desa Rokoroko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menyikapi penyerobotan lahan yang diprotes oleh putra almarhum atas nama Mukrin, Kuasa Hukum Warga Wawonii, Harimuddin angkat bicara soal video yang beredar.
“Kami menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendakanya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video yang beredar,” jelasnya.
Terlebih lagi, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan tidak menghargai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 57 P/HUM/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan gugatan warga agar pulau kecil Wawonii tidak diperuntukkan untuk kegiatan pertambangan.
Mestinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai pihak yang menerbitkan IUP-OP PT GKP seharusnya segera mencabut IUP-OP tersebut sesuai asas contrarius actus.
“Jangan membiarkan PT GKP tersebut terus menggali atau melubangi pulau kecil Wawonii yang oleh peraturan perundang-undangan, maupun Putusan MA sudah melarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya.
Apalagi, dengan alasan menunggu Putusan TUN Kendari, berkuatan hukum tetap tidak bisa dibenarkan karena pertambangan di Pulau Kecil Wawonii tidak bisa dibenarkan.
“Kami sudah melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan karena kegiatan Pertambangan PT GKP di Pulau Kecil Wawonii melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, melanggar Perda RTRW Provinsi dan melanggar Perda Provinsi tentang RZWP3K serta melanggara Putusan MA.
Selain itu, dirinya juga telah melaporkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, karena ada dugaan terjadinya tindak pidana lingkungan hidup, berupa penerbitan IUP-OP sejak tahun 2014 hingga Desember 2019 tidak disertai dengan AMDAL dan Izin Lingkungan.
“Kami meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara dan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan untuk segera menghentikan tindakan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebunnya, seperti dalam video yang beredar dan melakukan pengawasan kepada PT GKP karena juga melakukan aktifitas penambangan dan pemuatan nikel pada malam hari,” tutupnya.
Sementara Koordinator Humas PT GKP, Marlion membantah jika perusahaan dianggap menerobos lahan milik warga. Menurutnya perusahaan GKP telah melakukan land clearing atau pembersihan lahan.
Karena usai melakukan ganti utang tanam tumbuh, lahan milik perusahaan tersebut kini telah masuk dalam wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan karena kita ketahui bersama bahwa kawasan hutan dilarang oleh undang-undang. Untuk itu yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan pemberantasan kawasan hutan, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Lebih jelasnya, siapa saja yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawan hutan tanpa izin, akan dipidana kurungan dan pidana denda, sementara perusahaan sudah mengantongi IPPKH bahkan telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) dan juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta izin pemanfaatan ruang untuk project area.
“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak yang melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan semua regulasi kita sudah penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” tegas Marlion.
Pihaknya telah mengantongi izin untuk kegiatan pertambangan, maka masyarakat umum dilarang untuk memasuki Kawasan hutan tanpa izin. Jadi siapa saja yang memasuki kawasan pertambangan tanpa izin apalagi menghalangi kativitas pertambangan, bisa dikenakan pidana.
Karena itu, marlion menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasuki area pertambangan, apalagi menghalangi aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
“Kita tetap melakukan himbauan dan pendekatan persuasive kepada masyarakat untuk tidak masuk ataupun menghalangi dan juga untuk tidak melakukan aktivitas berkebun di wilayah IPPKH,” pungkasnya.