Polda Sultra Keluarkan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Larangan penggunaan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya.

SultraLight.Net – Larangan penggunaan sepeda listrik untuk dikendarai di jalan raya diumumkan disejumlah daerah termasuk di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baru-baru ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mengeluarkan pengumuman pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Rio Tangkari melalui akun Instagram Ditlantas Polda Sultra @ditlantas_polda_sultra.

Dalam penyampaiannya, pelarangan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

BACA JUGA :  KPKM Desak Propam Polda Sultra Usut Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Jaringan Narkoba

“Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik,” tulis Ditlantas Polda Sultra.

Selanjutnya, untuk penggunaan sepeda listrik, seseorang harus minimal berusia 12 tahun, menggunakan helm dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang.

BACA JUGA :  Foto: Ratusan Personel Polda Sultra Amankan Kujungan Presiden RI di Wakatobi

Kemudian, warga juga dilarang untuk melakukan modifikasi daya motor dengan maksud untuk meningkatkan kecepatannya.

Penggunaan sepeda listrik hanya bisa dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu yang diperbolehkan adanya sepeda listrik.

Kawasan tertentu yang dimaksud seperti jalan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan atau car free day, kawasan wisata atau area kawasn khusus lainnya.

 

 

Sultra Light