Pelaku Pengeroyokan Karyawan Toko di Kendari Ditangkap, Polisi Kejar Pelaku Lain

Ketgam: Laode Aswar (25) harus pasrah saat ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan karyawan toko.

SultraLight.Net – Tim Buser 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari, menangkap para palaku pengeroyokan di jalan KH. Abd. Dahlan Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Laode Aswar (25) harus pasrah saat ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan sekitar pukul 21.30 WITA di depan lapangan, Futsal Agung Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan.

“Kami tangkap tadi sekitar pukul 13.00 Wita di Pencucian Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, tanpa ada perlawanan,” ungkapnya, Rabu, 1 Juni 2022.

BACA JUGA :  Jadi Buron Beberapa Hari, Pelaku Penyerangan Indomaret Laute Berhasil Dibekuk

Lebih lanjut, kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Rabu 28 Mei 2022, sekitar pukul 21.30 Wita, saat itu pelaku dan ketiga rekannya hendak melakukan balapan liar di depan sebuah toko bangunan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonggeya, Kecamatan Wua-wua.

Pemilik toko atas nama Nixon Lae, menegur pelaku dan ketiga rekannya untuk tidak melakukan balapan di depan tokonya. Lalu salah satu pelaku tidak terima dan hendak memukul Nixon Lae.

BACA JUGA :  Tingkatkan SDM, ASR Salurkan Bantu Pembangunan di Kampus UMK

“Aksi pengeroyokan itu, sempat terekam kamera pemantau (CCTV) milik toko,” lanjutnya.

Adapun motif pelaku dan rekannya melakukan pengeroyokan karena tersinggung di tegur untuk tidak lakukan balapan karena bunyi knalpot motornya bising.

“Kami masih melakukan memburu tiga rekan pelaku yang di identitasnya sudah di kantongi,” bebernya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan di jerat Pasal 170 KUHP Tentang Pengeroyokan, dengan ancapenjara.0man 5 tahun penjara.