Menyasar Kendaraan Mahasiswa, Pencuri Motor di Kampus IAIN Kendari Dibekuk Polisi

Saat Asriadi ditangkap oleh tim Resmob Polda Sultra di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

SultraLight.Net – Asriadi (33) tak bisa mengelak lagi saat aksinya sebagai Pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di parkiran kampus di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asriadi ditangkap oleh tim Resmob Polda Sultra di Lorong Pelangi, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Hal tersebut diungkapkan Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Jimmy Fernando saat dikonfirmasi oleh beberapa media yang menjelaskan bahwa pelaku Curanmor tersebut sudah sangat sering beraksi di Parkiran Kampus.

“Identitas pelaku bernama Asriadi (33) tahun. Menurut pengakuannya kerap mencuri motor mahasiswa yang di parkir di halaman kampus-kampus,” ujar mantan Kasat Intel Polres Bombana itu.

BACA JUGA :  Berkah Ramadan, Mahasiswi Jualan Takjil Raup Ratusan Ribu Perhari

Berdasarkan hasil interogasi Jimmy, modus pelaku dalam melakukan aksi pencuriannya dengan menyasar sepeda motor mahasiswa yang terparkir di halaman Kampus.

“Terakhir dia mencuri di parkiran kampus IAIN Kendari,” bebernya.

Salah satunya, pelaku pernah mencuri sepeda motor mahasiswa yang diparkir di halaman Masjid kampus IAIN Kendari.

“Disini pelaku berpura-pura mau ibadah di Masjid dalam kampus IAIN. Saat melihat situasi sepi, pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor mahasiswa yang tidak terkunci lehernya,” terangnya.

BACA JUGA :  Mantan Wali Kota Kendari Sambangi Kejati Sultra, Ini Alasannya

Mantan Kasat Intel Polres Kolaka ini menambahkan, sepeda motor hasil curian sebagian besar dijual ke penadah dengan harga murah yang bervariasi.

“Sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku ke penadah dengan harga bervariasi mulai Rp 2-3 juta,” ucapnya.

Kini pelaku telah diamankan dalam sel tahanan Polda Sultra untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditangkap karena mencuri motor.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.