Jual Sabu untuk Modal Nikah, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Ketgam: Seorang pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Asrin (28) saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari.

SultraLight.Net – Berdalih mencari modal untuk menikah, seorang pria di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Asrin bin Rahmat Ambodale (28) nekat menjual sabu.

Kasus itu terbongkar Senin, 18 Juli 2022 lalu. Polisi mengendus transaksi narkoba, di sekitar jalan Sepakat, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Aparat Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari menemukan sabu-sabu seberat 20,24 gram dilakukan penggeledahan pakaian terhadap Asrin yang hendak melakukan transaksi.

Di hadapan polisi, Asrin mengaku sebagian hasil penjualan sabu digunakan untuk membiayai pernikahannya.

BACA JUGA :  Mendagri RI Beri Arahan Kendalikan Inflasi di Daerah, Ini Langkah Cepat Kadin Sultra

Asrin yang harus menghalalkan segala cara demi mempersunting dengan seorang wanita idamannya di Kota Kendari.

“Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena butuh modal untuk Pernikahannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka, Selasa, 26 Juli 2022.

Hamka menambahkan bahwa dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria bernama Bos. Dan telah mengedarkan sabu di 8 titik di Kota Kendari dengan cara di tempel.

BACA JUGA :  Puaskan Nafsu Bejatnya, Oknum Staf Notaris Tega Cabuli Gadis di Konsel

“Dengan cara menempelkan paket sabu tersebut, berdasarkan arahan dari lelaki bernama Bos, untuk motifnya sendiri pelaku mengedarkan sabu untuk digunakan sebagai modal saat menikahi sang kekasih,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun paling singkat dan maksimal seumur hidup.

Penulis: RsEditor: Redaksi