Puaskan Nafsu Bejatnya, Oknum Staf Notaris Tega Cabuli Gadis di Konsel

SultraLight.Net-Memuaskan nafsu bejatnya seorang pria inisial MA (27) nekat setubuhi seorang siswi pelajar bernama Mawar (samaran) (14) di Desa Duduria, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Diketahui pelaku MA (27) bekerja sebagai staf notaris dan ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari di kediamannya sekira pukul 23.00 wita di Desa Duduri, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP. Fitrayadi mengatakan, awalnya pelaku datang bertamu kerumah korban. Tidak berselang lama palaku langsung masuk dikamar pada tahun 2018. setelah itu, dia mensetubuhi korban diatas tempat tidur.

BACA JUGA :  Dikuasai Nafsu Birahi, Pria di Buteng Tega Cabuli Hingga 7 Tahun

“Dari pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan sejak tahun 2018 baru sekarang berani menceritakan,” ucap AKP. Fitrayadi, Kamis, 2 Juni 2022.

Lebih lanjut, karna tidak tahan dengan perbuatan pelaku yang sering mencabulinya, korban memberanikan diri menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tuanya.

“Setelah mendegar ceritanya anaknya mereka langsung datang di Polresta Kendari untuk melapor,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan tersebut dan menemukam bukti permulaan yang cukup dari para saksi, tim langsung gerak cepat menuju dikediaman pelaku.

BACA JUGA :  Depresi Usai Ditetapkan Terduga Pelaku Pencabulan, Pria di Konsel Minum Racun Hingga Tewas

Saat ditangkap dan dilakukan introgasi awal pelaku menyangkal bahwa dia tidak pernah melalukan perbuatan itu.

“Pelaku kini sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Pelaku akan di jerat pasal pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tentang Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan dengan hukuman penjara paling sedikit 5 tahum dan paling lama 15 tahun kurungan.

error: Content is protected !!