Janji Tidak Ada Aktivitas, PT GMS dan Kapolsek Laonti Justru Ingkari Kesepakatan

Ketgam: Saat masyarakat Laonti melakukan penutupan jalan hauling PT. GMS.

SultraLight.Net – Puluhan masyarakat terpaksa menghentikan paksa aktivitas penambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) pada, Senin 6 Juni 2022 lalu, lantaran geram dengan perusahan yang tidak komitmen dengan kesepakatan bersama.

Tidak hanya perusahaan, rumpun pemilik lahan di Desa Sangi-sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) itu juga menyesalkan sikap Kapolsek Laonti yang dianggap telah membohongi mereka.

Kuasa Hukum pemilik lahan, Oldi menjelaskan pihak perusahaan dan kliennya telah membuat kesepakatan pada, 11 Desember 2021 lalu untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lahan yang belum dibebaskan dan bersengketa.

BACA JUGA :  Sambangi Desa di Konsel, Warga Buke Siap Dukung ASR di DPR RI

“Berita acara kesepakatan itu jelas tertuang bahwa pihak PT GMS sepakat tidak akan melakukan aktivitas di lahan yang belum di bebaskan dan bersengketa,” jelasnya, Minggu 12 Juni 2022.

Sebelumnya pihak seperti Humas PT GMS Airin, Camat Laonti Palaki, Kapolsek Laonti sebelumnya, Zainuddin dan dua orang perwakilan warga pemilik lahan yakni Tamsil Hidayan serta Sarpin menandatangani berita acara kesepakatan terdebut.

BACA JUGA :  Diduga Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Warga di Kawasan Pertambangan, Kapolda Sultra Diminta Turun Tangan

“Sayangnya pihak perusahaan justru mengingkari kesepakatan itu, mereka tetap melakukan aktivitas penambangan,” tuturnya.

Ironisnya lagi, pihak Polsek Laonti yang tengah berjaga di lokasi sengketa tersebut justru melakukan pembiaran.

“Kapolsek saat itu dengan tegas mengatakan kepada kami, bahwa dirinya menjamin tidak akan ada aktivitas, tapi faktanya justru mereka kompak ingkari kesepakatan tersebut,” ucapnya.

Print Friendly, PDF & Email