Dugaan Pungli dan Dinilai Rugikan Negara, LMC Bakal Laporkan PT Kasmar ke APH

Ilustrasi.

SultraLight.Net – Law Mining Center (LMC) dalam Investigasinya menemukan adanya Dugaan Pungutan Liar (Pungli) PT Kasmar Tiar Raya yang beroprasi di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Dugaan Pungli tersebut diduga merugikan negara hingga miliar rupiah dan pungli tersebut dibebankan kepada para trader yang akan melalukan pengapalan di Jetty milik PT Kasmar.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana saat dikonfirmasi media ini, dia membeberkan dugaan pungli yang dilakukan PT Kasmar.

Pungli yang dilakukan dengan cara mebebankan sejumlah uang kepada Trader yang akan membeli Ore Nikel yang berada diwilayah IUP PT Kasmar.

BACA JUGA :  Usai Bertugas di Papua, Satu SSK Brimob Polda Sultra Kembali ke Satuan

“Jadi setiap Trader yang kapalnya tongkangnya sudah akan berangkat harus membayar ratusan juta. Itu hitungannya perkapal, jadi kalau Trader keluarkan 3 Tongkang setiap tongkang dikenakan biaya,” katanya.

Uang hasil Pungli tersebut diduga merugikan Negara, karena diketahui uang tersebut dibayarkan kepada pihak perusahaan ketika seluruh pembayaran kepada perusahaan telah selesai dan kapal telah tongkang telah berlabu dari Jetty PT Kasmar.

“Jadi uang itu dibayarkan setelah pembayaran semua sudah selesai. Dengan kata lain Pungli itu tidak tercatat oleh Negara yang otomatis pemasukan itu tidak kenakan Pajak,” katanya.

BACA JUGA :  Dituding Cemari Lingkungan, PT GKP Justru Penuhi Kebutuhan Air Bagi Masyarakat Roko-roko

“Kalau satu kapal Ratusan juta, PT Kasmar itu tahun ini RKABnya 600 MT, jika diakumulasikan ada ratusan tongkang dan bisa dihitung berapa pemasukan Negara yang hilang,” paparnya.

Atas temuan Investigasinya, LMC akan melapor ke Aparat Penagak Hukum (APH) pekan depan, dan dalam laporannnya LMC akan melampirkan bukti-bukti transfer Pungli yang dibayarkan kepada pihak PT Kasmar.

“Kami punya bukti, dan semua akan kami serahkan ke APH,” pungkasnya.

Sultra Light