Dua Pelajar Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polisi, Empat Lainnya Dalam Pengejaran 

Ketgam: Polisi saat barang bukti milik komplotan remaja tersebut berupa 1 bilah parang, 3 ketapel dan 9 mata busur.

SultraLight.Net – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari mengamankan dua orang tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial AP (23) warga Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua tersangka yang diamankan tersebut berinisial RS (14) dan UA (16). Sementara AI, II, DI dan RI yang terlibat dalam penganiayaan masih dalam pencarian polisi.

Pengeroyokan dan pembusuran itu dialami Aditya Eka Prasetya dan Angga Dwi Prayuda di jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu, 13 Maret 2022 sekitar 02.30 Wita.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan korban yang merupakan kakak adik ini dikeroyok oleh komplotan remaja yang tidak dikenal.

BACA JUGA :  Polisi Kembali Amankan Komplotan Remaja yang Dikenal Sadis di Kendari

“Awalnya korban Angga Dwi Prayuda sedang melintas di Jalan Saranani, tiba-tiba ia terkena busur pada bagian kaki,” ungkapnya, Selasa, 15 Maret 2022.

Setelah itu korban pulang ke rumahnya untuk melaporkan hal tersebut kepada orang tuanya. Aditya Eka Prasetya yang merupakan kakak kandungnya, merasa tidak terima.

“Kemudian kakak korban mendatangi tempat kejadian perkara, namun ditempat yang sama kakak korban dikeroyok oleh komplotan remaja tersebut,” jelasnya.

Polisi yang berpangkat bunga dipundaknya itu, menambahkan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut menggunakan senjata tajam jenis busur, parang bergerigi dan celurit.

Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka sobek bagian kepala dan luka tusuk pada pinggang seblah kanan.

BACA JUGA :  Kesal Baliho Ucapan Ramadhan Diturunkan, Calon Gubernur Sultra 2049 Ditangkap Polisi

“Korban saat ini dirawat di Rumah Sakit Dr. Ismoyo,” bebernya.

Pihak kepolisian menyita barang bukti milik komplotan remaja tersebut berupa 1 bilah parang, 3 ketapel dan 9 mata busur.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan motif dari penganiayaan komplotan tersebut tanpa ada alasan yang jelas.

“Mereka membusur dan mengeroyok kepada sembarang orang dan tanpa ada alasan yang jelas,” ujar Pranata Wiguna.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Rz)