Diupah 50 Juta, Tiga Pengedar Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Barang Bukti 2,5 Kg Sabu Disita

Ketgam: Saat kepolisian menunjukan barang bukti

SultraLight.Net – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus tiga orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RM (45), HS (32) dan SF (32), Rabu, 25 Mei 2022 lalu.

Barang bukti berhasil diamankan pihak kepolisian dari ketiga pelaku, sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram (Kg), yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Drs. Waris Agono mengatakan berawal dengan adanya pengiriman narkotika jenis sabu, melalui bandara Halu Oleo yang dibawa langsung oleh kurir.

BACA JUGA :  Bangun Jiwa Preneurship di Sultra, KKSS Gelar Pelatihan Bagi UMKM Melalui Pengembangan Inovasi

Kurir tersebut, merupakan jaringan peredaran lintas provinsi dari hasil penggeledahan ditemukan 3 koper yang berisikan 5 bungkus besar narkotika jenis sabu.

“Para pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari,” ungkapnya, Jumat, 27 Mei 2022.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian, bahwa ketiganya diketahui berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Lebih lanjut, dalam kasus ini juga, ketiga pelaku berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Sopir di Baubau Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus

“Para pelaku ini diupah 50 juta oleh seorang bandar yang komunikasinya lewat telapon. Paket itu dibawa dari Aceh kemudian rencananya akan diserahkan ke seseorang di Kota Kendari,” lanjutnya.

Saat ini, ketiga dilakukan penahanan, guna kepentingan peroses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, untuk mengungkap jaringan dan bandar besarnya,” tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.