SultraLight.Net – Polres Baubau berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan sopir terhadap siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pelaku yang berinisial BK dan sudah berumur 58 tahun, bekerja sebagai sopir sedangkan korban atas nama inisial DA umur 17 tahun sebagai pelajar SMA yang mengalami keterbelakangan mental. Keduanya beralamat, Kelurahan Kadolo Katapi, Kota Baubau.
Kasat Reskrim Baubau, AKP Najamudin menjelaskan pelaku dalam menjalankan kejahatannya korban di iming-imingi uang Rp 5000.
“Pelaku merupakan tetangga nya sendiri lalu di paksa masuk ke dalam rumah pelaku dan korban di telanjangi dan dipaksa melakukan hubungan seksual tidak wajar,” ujarnya.
Kata dia kejahatan pelaku terendus oleh istrinya yang tiba – tiba kaget melihat korban keluar dari kamar.
“Setelah diinterogasi korban mengungkapkan kejahatan suaminya selama ini sehingga kabar sampai ke orang tua korban,” katanya
Tak terimah anaknya dicabuli, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Baubau untuk ditindaki secara langsung.