SultraLight.Net – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama ibu RA resmi melaporkan pria berinisal A di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Kamis, 20 Februari 2025.
Sebelum kejadian tragis menimpa korban inisial RA, pria yang disebut sebagai kekasih korban mengajak untuk jalan-jalan ke Pantai Batu Gong.
Keduanya didatangi oleh orang tidak dikenal (OTK), dan mencoba melakukan tindak pidana pembegalan hingga rudapaksa kepada korban.
Namun anehnya, bukannya melindungi korban, justru teman pria korban lari meninggalkan korban bersama pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak adanya rasa tanggung jawab dan empat inilah yang mendorong keluarga korban supaya pria yang bersama anak mereka sesaat sebelum kejadian, untuk ikut bertanggung jawab, selain pelaku.
Korban yang dirawat di ICU RSUD Kota Kendari, meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan intensif usai menjadi korban begal dan percobaan rudapaksa.
Pendamping Kuasa LBH HAMI Sultra, Sri Ayu Rahayu N mengatakan laporannya sudah diterima Polda Sultra.
“Pria berinisal MAA yang membawa korban ke lokasi kejadian, diduga melarikan diri dari kewajibannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 453,” katanya usai melaporakan.
Sementara itu, Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengungkapkan saat korban terbaring lemas, berjuang melawan masa-masa kritisnya, pria tersebut tidak pernah datang menjenguk korban.
“Kami juga ingin menuntut pertanggungjawaban dari pria yang bersama korban, karena dia yang membawa korban ke tempat kejadian, lalu meninggalkan korban begitu saja,” ungkapnya.
Andre berharap, mestinya pria tersebut memberikan pertanggungjawaban atas tindakannya.
“Adapun materi laporan keluarga yang akan dilayangkan terkait membawa anak di bawah umur tanpa seizin orang tua, dan meninggalkan seseorang yang sedang butuh pertolongan,” pungkasnya.







