Soal SPPD Pegawai Tak Dibayar, Ini Penjelasan Kabag Umum Konawe

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Satriani, S. Sos, MM.

SultraLight.Net – Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Satriani, S. Sos, MM. menepis dugaan bahwa dirinya tidak membayarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) salah seorang pegawai honorer di Bagian Umum dalam kegiatan Lembaga Seni Qasidah Indonesia (LASQI) yang diselenggarakan di Kabupaten Buton Utara (Butur) 2021 lalu.

“Kegiatan di Buton Utara itu kegiatan Lasqi di bawah naungan Kesra Konawe, dan saya tidak pernah memberikan perintah kepada dia (pegawai honorer) untuk berangkat karena saya sendiri saja diSPTkan oleh Lasqi,” ungkap Satriani, Senin, 20 Februari 2023.

BACA JUGA :  Dibalik Keindahan Air Terjun Tumburano Wawonii, Ada Kisah Asmara yang Berakhir Tragis

Satriani mengaku tidak pernah memerintahkan pegawai honorer berinisial L untuk berangkat ke Buton Utara.

Terlibih lagi, dalam proses pembayaran SPPD kepada seorang pegawai adalah adanya Surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pimpinan.

“Yang bersangkutan tidak ada dalam SPT, karena dia bukan anggota Lasqi Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Soal SPPD yang beredar, Satriani menyebutkan SPPD tersebut tidak berdasar dan rancu, pasalnya ada ketidaksesuaian antara maksud perjalanan dinas, tujuan, tidak bernomor dan tidak ditandatangani.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Korsleting, Hampir Seisi Rumah Milik Finalis Puteri Indonesia Ludes Terbakar

“Coba liat maksud perjalanan dinas, disitu disebutkan, dalam rangka menghadiri festival LASQI tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Utara, sementara kegiatannya di Buton Utara, kemudian SPPD tersebut tidak memiliki nomor dan belum ditandatangani,” jelasnya.

Terkait mencuatnya hal ini, Satriani mengaku hal ini seharusnya diklaim tahun 2021 saat kegiatan telah selesai berlangsung. Namun bagi Satriani hal ini menjadi bahan pembelajaran buat dia dan bagian Humas Setda Konawe.