Panggilan Pertama Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Oknum ASN BPKH Kendari

Polda Sultra.

SultraLight.Net – Dugaan penipuan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh oknum ASN di Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXII Kendari berinisial SA, mangkir dari penyidik Ditreskrimum Polda Sultra.

Ditreskrimum Polda Sultra akan menerbitkan surat pemanggilan kedua itu, setelah SA tidak bisa hadir dipanggilan pertama dengan alasan sedang berada di luar kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengatakan bahwa sejak menerima laporan dugaan penipuan tersebut oleh Pelapor Muhammad Ahmad Ibrahim dirinya langsung melakukan penyelidikan atas aduan tersebut.

BACA JUGA :  Gempa Bumi Guncang Pesisir Konawe, Getaran Sempat Bikin Panik Warga Kendari

“Untuk pelapor sudah kami periksa untuk meminta keterangan dan bukti-bukti atas laporan yang diberikan kepada kami. Untuk kemudian dilakukan penelusuran lebih lanjut,” ungkap Dodi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp.

Lanjut, Mantan Direskrimsus Polda Bengkulu itu, usai memeriksa pelapor, pihaknya langsung membuat surat panggilan terhadap terlapor untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan penipuan yang dilaporkan oleh Muhammad Ahmad Ibrahim.

Namun panggilan tersebut tidak dapat dipenuhi oleh terlapor yang berstatus Pegawai Negeri Sipil itu dengan alasan masih berada diluar Kota.

BACA JUGA :  Diduga Ada Indikasi Penyelewengan Anggaran, Corak Sultra Minta Polda Periksa Kadis Cipta Karya Sultra

“Karena panggilan pertama tidak bisa dipenuhi, olehnya itu kami jadwalkan kembali pemanggilan kedua terhadap terlapor. Dan paling cepat minggu depan kami akan kirimkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya Muhammad Ahmad Ibrahim melaporkan Oknum ASN berinisial SA di Mapolda Sultra atas dugaan penipuan dengan kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Menurut pelapor uang tersebut diberikan kepada oknum ASN itu untuk pengurusan penerbitan IUP, namun IUP yang dijanjikan tersebut tidak ada hingga saat ini.