Komando Sultra Sebut PT Mining Maju Diduga Lakukan Pemalsuan Dokumen Tambang

Ketua Komando Sultra, Alki Sanagri.

SultraLight.Net – Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan beberapa dugaan pelanggaran PT Mining Maju, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Ketua Komando Sultra, Alki Sanagri mengatakan bahwa PT Mining Maju yang keberadaannya saat ini telah terdaftar di Minerba One Data Indonesia (Modi) berdasarkan data yang dimiliki patut diduga fiktif.

Sebab, pada tahun 2014 PT Mining Maju telah dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati Kolut dan itu tertuang dalam SK Bupati Kolaka Utara nomor 540/197 tahun 2014.

“Bahkan PT Mining Maju sudah menggugat ke PTUN tetapi ditolak sampai dengan tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ucap Alki, Kamis, 26 Oktober 2023.

BACA JUGA :  Pemberdayaan Kelompok Tani, KTW di Konawe Dapat Bantuan Pemerintah

Ia juga menambahkan pada saat rekonsiliasi IUP yang dilakukan oleh Kementrian ESDM dalam hal ini Dirjen Minerba pada tahun 2018 itu PT Mining Maju itu tidak ada dalam daftar IUP di Sultra.

“Keanehan selanjutnya, tiba-tiba IUP PT Mining Maju tayang di Modi menggunakan IUP Operasi Produksi Tahun 2011, sehingga diduga IUP Operasi Produksi ini telah dipalsukan atau dibuat back date,” tambahnya.

Mantan Ketua BEM Hukum Unsultra tersebut menuturkan, saat ini PT Mining Maju telah terdaftar di Modi sementara telah dicabut IUP eksplorasinya pada tahun 2014.

BACA JUGA :  Pj Bupati Konawe Sukses Turunkan Inflasi dan Deflasi Daerah

“Inikan aneh patut diduga PT Mining Maju telah melakukan kongkalikong dengan pihak ESDM,” tuturnya.

Dirinya menduga kuat bahwa ada keterlibatan Stafsus milenial Presiden RI dan anggota DPR RI dapil Sultra yang terlibat dalam pusaran izin PT Mining Maju tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke Kementrian ESDM dan ke pihak aparat penegak hukum, karena kami menduga ada indikasi pemalsuan dokumen pada PT Mining Maju tersebut,” tutupnya.