Keluarganya Dianiaya, Pria di Konkep Nekat Habisi Nyawa Pengunjung di Acara Lulo

Basri (33) pria asal Konawe Kepulauan (Konkep) usai ditangkap Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Kendari.

SultraLight.Net – Basri (33) pria asal Konawe Kepulauan (Konkep) harus rela menghabiskan stengah hidupnya didalam jeruji besi, akibat membalaskan sakit hati adik sepupunya.

Tidak rela adik sepupunya dianiaya saat di acara lulo di Desa Wawouso Baru, Kecamatan Wawonii Selatan, Basri yang menyaksikan sendiri kejadian itu, kemudian menarik pisau dapur dan melakukan penikaman terhadap HK hingga berujung tewas.

Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan awal mula kejadian pelaku yang sudah terpengaruh minuman keras (Miras) pergi ke acara malam untuk menonton lulo.

Tak berselang lama terjadi keributan di acara tersebut, pelaku awalnya tidak menghiraukan, mengetahui yang menjadi korban pengeroyokan adalah keluarganya.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk di Lorong Lapas Kota Kendari, Begini Kronologinya

Basri emosi dan mencabut senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur, lalu secara membabi buta masuk di tengah acara saat orang sedang asyik lulo.

“Sambil mengeluarkan senjata tajam yang diselipkan dari balik bajunya, lalu menusuk pinggang sebelah kanan korban sehingga, mengakibatkan luka serta mengeluarkan banyak darah sampai korban meninggal di tempat,” ungkap Simanjuntak, Kamis, 17 Maret 2022.

Dihadapan polisi, Basri mengaku sakit hati karena sepupunya dikeroyok massa saat acara malam tersebut.

“Barang bukti yang kita amankan adalah satu buah pisau dapur dengan panjang 24 cm, dan motif tersangka ini, karena tersangka sakit hati, karena sepupunya dianiaya pada saat acara lulo tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pergantian Pj Bupati, Kominfo Konawe: Itu Tidak Benar

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menambahkan bahwa tersangka ditangkap dirumahnya, tidak lama setelah kejadian.

“Kita lakukan penangkapan terhadap tersangka jadi tidak lama setelah kejadian tidak sampai 1×24 jam tersangka diamankan oleh Polisi, tersangka ditangkap dirumahnya,” katanya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku akan di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kejahatan terhadap jiwa orang dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan hukuman pencara maksimal 15 tahun pencara. (Ad)