Janji Bisa Muluskan Penerbitan IUP, Oknum Pegawai Kehutanan Dilaporkan ke Polisi

Dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

SultraLight.Net – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kantor Kehutanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SA dilaporkan polisi atas dugaan kasus penipuan bermodus penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

Akibatnya, korban yang berprofesi sebagai seorang pengusaha berinisial MAI (30) harus mengalami kerugian sebesar Rp 6,1 miliar.

Saat dikonfirmasi awak media ini, MAI menerangkan, dugaan penipuan yang dilakukan oleh SA ini terjadi di kantor korban yakni di Kelurahan Bende, Kecamatan Bende, Kota Kendari pada 22 Agustus 2022 lalu.

Saat itu, korban dan terduga pelaku bertemu di kantor tersebut untuk mengurus sejumlah dokumen berkaitan dengan penerbitan IUP baru milik korban.

Untuk memudahkan pengurusan, SA meyakinkan korban dan berjanji akan mengurus semua dokumen yang diinginkan korban, dengan bajet yang dibutuhkan ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

BACA JUGA :  Dugaan Penghinaan Suku Lewat Skripsi Diamankan Polda Sultra, Bupati Konawe Minta Masyarakat Untuk Percayakan Kepolisian

MAI bercerita, setelah diyakinkan oleh terduga pelaku, korban menyetujui semuanya. Sehingga ia memberikan uang yang diminta kepada terduga pelaku dalam jumlah yang bervariasi.

“Ada yang saya kasih uang tunai, ada juga yang saya transfer ke rekening SA langsung,” katanya, Senin, 13 Oktober 2023.

Dari total uang Rp 12 miliar yang diminta oleh terduga pelaku, korban baru memberikan uang sebesar Rp 6,1 miliar. Ia memilih menunda pemberian seluruh uang kepada SA, sebab setelah melakukan pengecekan, beberapa dokumen yang diberikan oleh SA ternyata palsu.

Merasa tertipu, MAI langsung meminta penjelasan kepada SA tetapi terduga pelaku berdalil dengan berbagai alasan, bahkan nomor handpone yang selalu digunakan sudah tidak bisa lagi dihubungi oleh korban.

BACA JUGA :  Terungkap! Ini Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan Teluk Kendari

“Saya sudah mencoba penyelesaian secara kekeluargaan dan meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan dana tersebut. Tapi dia banyak alasan, susah dihubungi sekarang, putus kontak mi sekarang,” kesalnya.

Kesal karena SA tidak ada itikad baik, korban memilih mengadukan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra atas dugaan kasus penipuan tepatnya pada Jumat, 27 Oktober 2023.

Secara terpisah, Kepala Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Terlapor belum bisa hadir memenuhi panggilan karna masih tugas di luar daerah,” pungkasnya.