Jadi Pengedar Sabu, Oknum ASN di Konsel Ditangkap Polisi

Ketgam: Saat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel menunjukan barang bukti.

SultraLight.Net – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konsel karena memiliki narkotika jenis sabu, pada Rabu, 22 Juni 2022, sekitar pukul 18.25 Wita.

Kasat Resnarkoba, AKP Ismail Pali mengatakan, pelaku dengan inisial MV (34), merupakan warga Kelurahan Palangga Kecamatan Andoolo, diketahui seorang ASN di salah satu instansi dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel.

“Ditangan pelaku ditemukan barang haram berjenis sabu seberat 11,70 gram,” kata Kasatresnarkoba, AKP Ismail Pali, saat menggelar konfrensi pres di Mako Polres Konsel, Senin, 27 Juni 2022.

AKP Ismail menceritakan, jika pengungkapan penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan di wilayah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Apes! Maling Motor di Konawe Ditangkap, Gegara Kehabisan Bensin

“Awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang kerap dilakukan oleh MV. Lalu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang biasa dijadikan tempat meletakan sabu,” ujarnya.

Setelah berhasil menemukan Barang Bukti (BB), Sambung Ismail, Tim Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

“Kami berhasil mengamankan 26 saset narkotika jenis sabu seberat 11,70 gram, 3 pembungkus kokok, 1 buah pirex kaca,1 korek gas, 1 buah sumbu kompor, sendok sabu dari pipet, tas ransel dan 1 buah handphone,” paparnya

BACA JUGA :  GMK Naik Pitam, Minta Adili Oknum Polisi Todong Senjata ke Warga Konut

Sekarang, kata Ismail, pelaku telah diamankan di Mapolres Konsel guna Proses penyelidikan lebih lanjut

“Modus operandi dari pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang sudah dilakukan selama beberapa bulan,” ungkapnya

Lebih lanjut dikatakan, awalnya pelaku hanya pengguna, karena tergiur oleh upah berupa narkotika secara gratis di setiap pengiriman.

Sehingga pelaku mau untuk menyimpan dan mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel setelah menerima instruksi dari seseorang.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.