Izin Lintas Koridor PT Indonusa Arta Mulya Disoroti, P3D Konut: Akan jadi Petaka

Ketgam: P3D Konut melapor dugaan kejanggalan izin lintas koridor atau jalan hauling PT Indonusa Arta Mulya (IAM) ke KLHK RI.

SultraLight.Net – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Kabupaten Konawe Utara (Konut) mengungkapkan dugaan kejanggalan izin lintas koridor atau jalan hauling PT Indonusa Arta Mulya (IAM).

Ketua P3D Konut, Jefri mengatakan point kejanggalan penggunaan kawasan hutan tanpa melakukan pembayaran denda hingga pembayaran penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dugaan pemberian izin penggunaan jalan hauling PT Indonusa di Dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik BUMN yaitu PT Antam tbk masuk dalam kawasan hutan lindung di Blok Marombo.

Dalam aturan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LHK) No 8 Tahun 2021 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi pada Pasal 41 Ayat 2.

Persetujuan penggunaan koridor hanya dapat diberikan kepada pemegang PBPH, PBPHH, Persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, persetujuan Pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan atau persetujuan penggunaan kawasan hutan yang telah mendapat penetapan batas area kerja.

“Pada pasal 44 ayat 2 harus mendapatkan penilaian dan pemeriksaan dari Dinas Provinsi, UPT, Unit pelaksana Teknis urusan planologi kehutan dan tata lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi hingga kepala KPH, sehingga kami juga akan pertanyakan ke intansi tersebut terkait izin lintas Koridor PT Indonusa,” ungkapnya, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA :  Jalan Hauling PT Indonusa Ditutup, P3D Konut Apresiasi Langkah CV Malibu

Lebih lanjut, Jefri beranggapan bahwa ini sudah di luar kewenangan PT Indonusa untuk mendapatkan izin lintas koridor

“Yang dimana izin pinjam pakai kawasan hutan PT Indonusa yang katanya sudah terbit itu berada di dalam area IUP PT Indonusa dan masuk di wilayah hutan produksi terbatas,” lanjutnya.

Darinya menambahkan, dari hasil penelurusan dugaan Lokasi izin lintas koridor PT Indonusa yang dikeluarkan Dinas PM PTSP Provinsi Sultra No T/500.4.3.11/1058/X/2023 area IUP PT Antam adalah area yang masih menjadi investigasi bukaan kawasan hutan.

“Entah siapa yang akan membayar dan menyelesaikan denda bukan hingga PNBP yang mencapai Kurang lebih Ratusan Milyar di tambah denda pengelolaan reklamasi pasca tambang apakah akan di bayarkan PT Antam Tbk sebagai pemilik IUP atau PT Indonusa sebagai pemohon penggunaan izin lintas koridor,” tambahnya.

BACA JUGA :  Fashion Show di Lapas Perempuan Kelas III Kendari Sambut Hari Kemerdekaan RI

Anehnya PT Indonusa mendapatkan izin di dalam area IUP PT Antam tbk yang masih dugaan berstatus bermasalah karena ada bukaan kawasan hutan lindung, HPT, HPK yang cukup luas yang entah denda dan PNBP serta reklamasi Pasca tambangnya apakah sudah di selesaikan

“Jika ini terus dibiarkan akan jadi petaka bagi PT Antam tbk yang membiarkan penggunaan kawasan Hutan lindung, HPK, HPT yang berada di dalam areal izin usaha pertambangannya untuk izin lintas Koridor,” ujarnya.

Sehingga, dirinya meminta PT Antam harus secepatnya melakukan koordinasi sampai pusat dan menghentikan akitivitas hauling PT Indonusa Arta Mulya di dalam area IUPnya.

“Sebelum hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dikemudian hari dan PT antam sebagai pemilik IUP,” pungkasnya.

admlight