Hanya Butuh Sehari, Pelaku Pembusuran IRT di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Buser 77

Ketgam: AN, remaja berusia 16 tahun warga Kelurahan Alolama, Keamatam Mandonga, Kota Kendari, saat bekuk.

SultraLight.Net – Pelaku pembusuran di Kelurahan Angilowu Kecamatan Mandonga, hingga membuat warga Kota Kendari menjadi resah, akhirnya berhasil dibekuk oleh satuan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

AN, remaja berusia 16 tahun warga Kelurahan Alolama, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, saat bekuk dari tangannya diamankan 1 mata busur dan ketapel.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/515/VIII/2022/Sultra/Rersta Kendari.

BACA JUGA :  KSK Sambut Kedatangan Ketum NasDem di Sultra, Surya Paloh Diarak Pendukung

Dimana, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Suriyanti telah mendapatkan luka dibagian kaki kiri akibat anak panah yang tertancap.

“Tersangka kita sudah ditangkap, dan tersangka ini masih dibawah umur,” jelasnya, Selasa, 9 Agustus 2022.

Saat dibekuk, AN yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku di hadapan polisi, melakukan pembusuran hanya sekedar iseng-iseng.

“Dia (AN) membuat busur ini disaat jam istrahat kerja, kebetulan tersangka ini adalah buruh bangunan, saat istrahat kerja, iseng-iseng membuat busur. Jadi motifnya hanya sekedar melepas busur, tidak ada usur apa-apa,” bebernya melalui via whatsapp.

BACA JUGA :  Prof. B Tidak Ditahan Usai Jadi Tersangka, Polisi Jelaskan Sebabnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya.