SultraLight.Net – Oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Profesor B tidak ditahan penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R (21).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penahanannya belum dapat dipastikan. Sebab harus menunggu hasil pemeriksaan tersangka terlebih dulu.
“Tentang penahanan kami akan liat apakah tersangka akan ditahan atau tidak, nanti akan diketahui dengan seiring berjalannya pemeriksaan,” jelasnya, Rabu, 24 Agustus 2022.
Selain itu, terdapat keluarga tersangka yang menjaminkan Profesor B. Sehingga Polisi mengabulkan permohonan pengajuan penahanan terhadap tersangka dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Profesor B.
“Ada permohonan penangguhan penahanan jaminannya dua orang. Istrinya dan adiknya (adik tersangka) yang menjamin,” bebernya.
Meski tersangka tidak ditahan, proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual ini tetap berlanjut.
“Kami tidak lakukan penahanan, tapi proses lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka yang dilayangkan pada Kamis, 18 Agustus 2022 tak diindahkan.
“Beliau dan 3 kuasa hukumnya sudah datang ke penyidik dan bersedia untuk dimintai keterangan,” ujarnya.







