Dugaan Pungli yang Rugikan Negara, LMC Laporkan PT Kasmer Tiar Raya di Kejati Sultra

LMC melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PT Kasmar yang dinilai merugikan Negara.

SultraLight.Net – Law Mining Center (LMC) resmi melaporkan Kejahatan Pertambangan yang dilakukan oleh PT Kasmar Tiar Raya yang beroprasi di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara (Kolut) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (31/10/2024).

LMC melaporkan dugaan Pungutan Liar (Pungli) PT Kasmar yang dinilai merugikan Negara. Laporan tersebut dibawah langsung oleh Direktur Eksekutif LMC, Julianto Jaya Perdana yang ditemui media ini usai melaporkan PT Kasmar Tiar Raya, di Kejari menjelaskan bahwa Kejahatan pertambangan PT. Kasmar Tiar Raya yakni terkait dugaan Pungli yang di bebankan kepada para traider ore nickel yang akan melakukan pengapalan di jety milik PT. Kasmar Tiar Raya dan menurutnya telah merugikan Negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA :  Yudhianto Mahardika Beri Wawasan Kebangsaan Bagi Masyarakat Puuwatu

“Dalam memperkuat dugaan pungli PT. Kasmar Tiar Raya, terdapat bukti transfer salah satu traider sebagai syarat ketentuan keluarnya kapal tongkang berisikan hasil produksi nikel senilai Rp. 145.000.000 dengan rekeninng tujuan atas nama HI,” katanya.

Selain itu terdapat juga biaya pengurusan Inapornet yang di bebankan kepada traider yakni senilai Rp 132.500.000 dan rekening penerima tersebut adalah rekening langsung milik PT. KTR dari bukti tersebut.

“Diketahui pungli dengan dalih uang terimakasih yang di pungut seusai semua pembayaran telah di laksanakan seperti pembayaran jety,” jelasnya.

Dokumen, PNBP dan lain sebagainya atau pemabayaran yang terdata dalam system apilikasi MOMS. Dari ketetapan pungli yang mengakar di dalam wilayah PT. KTR tersebut, bila pertongkangnya Ratusan juta, jika di akumulasikan dari Kuota RKAB yang di

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Aliran Dana Masuk di Oknum Kejati Sultra, Kuasa Hukum Dirut PT KKP: Terdapat Kesalahpahaman

dapatkan PT. KTR yakni sebanyak 600.000 WMT, terdapat puluhan tongkang yang keluar dan penetapan biaya tersebut di duga untuk memperkaya individu hingga perusahaan yang kemudian itu dapat di kategorikan telah merugikan Negara di sektor pajak.

“Sehingga dari dugaan pungli PT. KTR, Kami meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, untuk memanggil dan menyelidiki Direktur Utama PT. Kasmar terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Korporasi yakni berupa Pungli di Wilayah IUP nya. Dan meminta untuk menelusuri oknum-oknum yang terlibat dugaan Pungli yang di duga telah merugikan Negara di sector pendapatan Pajak,” tutupnya.

Sultra Light