Tanggapi Isu Aliran Dana Masuk di Oknum Kejati Sultra, Kuasa Hukum Dirut PT KKP: Terdapat Kesalahpahaman

Kuasa Hukum mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, Ilham Rasyid.

SultraLight.Net – Kuasa Hukum mantan Direktur PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) berinisial AA, Ilham Rasyid, angkat suara soal aliran dana yang diduga masuk di oknum pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebelumnya, Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur PT KKP yang berada di Jalan Gunung Meluhu, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu tersebut digeledah pada Senin (5/6/2023) lalu.

Dimana, istri Direktur PT KKP tak terima rumahnya digeledah. Menurutnya, selama ini suaminya sudah sangat koperatif mengikuti semua panggilan penyidik Kejati Sultra.

Kuasa Hukum AA, Ilham Rasyid membenarkan pemberitaan terkait penggeledahan kediaman milik kliennya, mantan Direktur PT. KKP AA. Dimana dalam pemberitaan dimaksud disebutkan bahwa ada isu aliran dana kepada oknum pejabat Kejati Sultra.

Ilham Rasyid mengklarifikasi atas pemberitaan yang menyebutkan istri Direktur PT KKP “Saya tahu suami saya diatur kesana – kesini, disuruh kesini dia datang, dimintai ini dia kasih”, bahwa istri dari kliennya itu sama sekali tidak pernah menyebutkan ada aliran dana sebagaimana pemberitaan yang telah beredar.

BACA JUGA :  Waspada Modus Baru Penipuan di WhatsApp Berbentuk Aplikasi

“Dikarenakan dalam penggeledahan rumah klien kami oleh Kejaksaan Tinggi Sultra pada tanggal 5 Juni 2023 istri dari klien kami disebutkan dalam pemberitaan. Kami menganggap terdapat kesalahpahaman dan kesimpulan yang sepertinya keliru terhadap penyataan klien kami,” ungkapnya, Rabu, 7 Juni 2023.

Sehingga, dirinya menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang dilandasi kesimpulan, dimana seharusnya etik jurnalistik dikedepankan dalam suatu pemberitaan sesuai UU Pers dalam pasal 5 ayat 1.

“Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut,” paparnya.

BACA JUGA :  Hanya Butuh Sehari, Pelaku Pembusuran IRT di Kendari Akhirnya Dibekuk Tim Buser 77

Lebih lanjut, mengenai pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejati Sultra, kliennya sangat kooperatif dalam setiap panggilan pemeriksaan selalu hadir memberikan keterangan kecuali dalam keadaan sakit.

“Hanya saja kami keberatan dalam proses penggeledahan dimaksud dikarenakan adanya aparat bersenjata lengkap yang ikut didalam penggeledahan,” ujarnya.

Sedangkan didalam rumah kliennya, saat itu hanya ada sejumlah perempuan, 2 orang anak-anak dan 2 balita, sehingga menjadikan trauma terhadap mereka.

“Keberatan ini telah kami sampaikan pada Kejaksaan Tinggi Sultra pada tanggal 6 Juni 2023 dan diterima langsung oleh Aspidsus dan Koordinator team,” pungkasnya.

Sultra Light