Dit Lantas Polda Sultra Tegaskan Tidak Ada Pungli Dalam Pengurusan Plat Nomor Kendaraan

Gedung Pelayanan BPKB Dit Lantas Polda Sultra.

SultraLight.Net – Direktorat Lalulintas (Dit Lantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan kepada masyarakat Sultra yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju Gedung Pelayanan BPKB di Polda Sultra.

Diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” adalah tanda / simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas ranmor berdasarkan permintaan wajib pajak / masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari, S.H, S.I.K, M.H melalui Kepala Seksi BPKB, Kompol Lesmana Pramuditya Primajati, S.I.K bahwa saat ini Dit Lantas Polda Sultra melakukan pelayanan publik berbasis online dengan menggunakan aplikasi Electronic Registrasi dan Indentifikasi (ERI).

BACA JUGA :  Laga Shorinji Kempo Porprov Sultra, Prajurit Korem 143/Halu Oleo Berhasil Raih Medali Perak

“Aplikasi ERI dapat mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor melalui sistem Online dan mencegah terjadinya Pungutan Liar atau pungli,” ungkap Kompol Lesmana saat dikonfirmasi, Senin (03/07/2023).

Mantan Kasat Lantas Polres Kendari itu menambahkan, aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesi.

ERI Ini juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit lantas Polda Sultra.

BACA JUGA :  Kendari Kembali Diguncang Gempa 5.2 Magnitudo, BMKG: Hati-hati Terhadap Gempa Susulan

“Nomor Plat pilihan juga sudah ter akreditasi melalu sistem ERI jadi tidak ada pungutan yang di lakukan, karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke Negara,” pungkasnya.

Berikut Tarif PNBP NRKB pilihan, BERDASARKAN PP NO. 60 TAHUN 2016:

– NRKB 1 ANGKA BLANK

RP. 20.000.000

– NRKB 1 ANGKA HURUF

RP. 15.000.000

– NRKB 2 ANGKA BLANK

RP. 15.000.000

– NRKB 2 ANGKA HURUF

RP. 10.000.000

– NRKB 3 ANGKA BLANK

RP. 10.000.000

– NRKB 3 ANGKA HURUF

RP. 7.500.000

– NRKB 4 ANGKA BLANK

RP. 7.500.000

– NRKB 4 ANGKA HURUF

RP. 5.000.000

Sultra Light