Diperiksa Berjam-jam Oleh Kejati Sultra, Kader PKS Dicecar dengan 35 Pertanyaan

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

SultraLight.Net – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjali pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 16 Maret 2023.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjalani pemeriksaan hari ini sejak pukul 9.30 Wita hingga pukul 18.37 Wita. Sulkarnain diperiksa dengan puluhan pertanyaan oleh pihak penyidik Kejati Sultra.

Sulkarnain diperiksa sebagai saksi dengan dugaan adanya tindak pidana suap terkait perizinan gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody mengatakan eks mantan Walikota 2019 – 2022 itu dicecar 35 pertanyaan dalam pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Tiga Helikopter Mengudara di Langit Konawe, Cek Rute Kedatangan Presiden RI

“Ada 35 pertanyaan yang dilontarkan tim penyidik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya apa saja yang ditanyakan, Dody belum bisa menyebutkan karena itu merupakan kewenangan penyidik.

“Itu wewenang penyidik, tunggu saja Senin nanti,” lanjutnya.

Dia juga menyampaikan, usai dilakukan pemeriksaan hari ini, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang.

“Pemeriksaan atas nama saksi SK hari ini sudah selesai, kemudian akan dilanjutkan kembali pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Senin, 27 Maret 2023, jam 9 pagi,” terang Dody

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan itu, Sulkarnain Kadir saat ini masih berstatus sebagai saksi.

BACA JUGA :  Serentak Seluruh Indonesia, PAN Konawe Daftarkan Calegnya, Diawali Ziarah ke Makam Raja Lakidende

“Saat ini diperiksa sebagai saksi belum bicara soal tersangka. Total ada sembilan saksi, termasuk Sulkarnain, yang diperiksa dalam kasus tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala pada Senin, (13/3/2023).

Ridwansyah Taridala ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi yakni permintaan dan penerimaan sejumlah uang (Suap) pemberian izin PT Midi Utama Indonesia, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.

Selain Sekda, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga menetapkan Tenaga Ahli TGUPP Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Keunggulan Daerah, berinisial SM sebagai tersangka.

Print Friendly, PDF & Email