Diduga Lakukan Penyitaan Tak Sesuai Aturan, Kantor BPOM Kendari Digeruduk

Saat ratusan massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik.

SultraLight.Net – Ratusan warga Kota Kendari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Pengawas, Obat dan Makanan (BPOM) Kendari yang terletak di Kompleks Bumi Praja Anduonohu, Kamis, 15 Juni 2023.

Massa aksi menuntut agar BPOM Kendari tidak sewenang-wenang dan tidak (non) prosedural dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

Aksi ratusan massa ini pun diwarnai ketegangan dengan massa yang coba menyegel kantor BPOM Kendari, akan tetapi berhasil ditenangkan oleh aparat kepolisian yang berjaga. Aksi ditemui langsung oleh Kepala BPOM Kendari, Riyanto dan dikawal oleh kepolisian.

Kuasa Hukum korban penyitaan BPOM, Dr. (Hc) Supriadi, SH.,MH, Ph.D saat ditemui lapangan mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Kantor BPOM Kendari dalam rangka memprotes langkah tidak (non) prosedural oleh BPOM Kendari dalam melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya.

“Kita cuman mempertegas dan minta kepastian hukum saja bagi pengusaha-pengusaha lokal yang ada di Provinsi Sultra, dalam hal ini tindakan BPOM Kendari karena jabatannya, didalam surat tugasnya itu, dijelaskan disitu bahwa mereka ini melakukan intensifikasi, baru pemeriksaan,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sekda Konawe Imbau Masyarakat Siap Siaga Hadapi Bencana 

Lanjutnya, berarti, kalau bicara pemeriksaan, semestinya BPOM Kendari harus melakukan pembinaan.

“Terus lakukan teguran, tiga kali berturut-turut tidak diindahkan, baru dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” terangnya.

Ia juga bilang bahwa, kalau bicara penyitaan dan pemusnahan, tegas diatur dalam KUHP, didalam pasal 7 ayat (2) harus ada izin dari Ketua Pengadilan. Kemudian pasal 1 ayat (17) jelas dikatakan harus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

“Nah, pertanyaannya sekarang, proses penyitaan, bahkan sampai pemusnahan yang dilakukan, BPOM belum tahu ini kandungan berbahaya atau tidak?. Yang kedua, kenapa tidak berkoordinasi dengan rekan-rekan Polda, dan mana izinmu dari Pengadilan,” bebernya.

Supriadi menganggap, proses penyitaan barang, bahkan sampai pemusnahan non prosedural, karena dia (BPOM) non prosedural, makanya ia laporkan dugaan perampasan, termasuk penyalahgunaan wewenang dalam jabatan ke Kepolisian.

“Barang bukti yang saya dapatkan satu dan jelas, dan akurat, tidak mungkin saya lakukan tindakan hukum, kalau tanpa dasar hukum, dan ini harus ditindaki, karena kenapa?,” jelasnya.

Sebab, pengusaha lokal yang berada di Kota Kendari bisa menjadi rugi dengan adanya penyitaan oleh BPOM Kendari yang dinilai tidak mengikuti aturan

BACA JUGA :  Memperingati HUT ke-15 Partai Busutan Prabowo, DPC Gerindra Kendari Gelar Revolusi Putih

“Takutnya saya, rekan-rekan pengusaha lokal yang ada di Sultra di perlambat, kasihan kita ini pengusaha-pengusaha kecil, modal kecil, tidak tahu produk mereka berbahaya atau tidak? langsung seenaknya disita, kan begitu,” ungkapnya.

“Seenaknya disita, sama saja dimatikan pengusaha lokal yang ada di Sultra, jelas bertentangan dengan UUD di pasal 23 ayat (2) setiap warga negara Indonesia menerima dan mendapatkan pekerjaan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Kendari, Riyanto saat menemui massa yang mengelar aksi unjuk rasa ini menyampaikan maaf, bila ada yang kurang sesuai dalam proses pengawasan BPOM Kendari.

“Saya sampaikan sekali lagi permintaan maaf, yang sudah kami periksa, misalnya, ada yang kurang sesuai,” ucapnya.

Riyanto juga berjanji akan mengevaluasi dan memeriksa kinerja petugasnya saat berada di lapangan.

“Kemudian petugas kami akan kami evaluasi. Saya kira sangat jelas, terima kasih sudah datang di Kantor BPOM Kendari,” tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BPOM Kendari telah melakukan pemeriksaan dan diduga terdapat beberapa yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).