Demi Uang Rp. 100 Ribu, Pria di Kendari Rela Jadi Pengedar Sabu

Ketgam: DS (25) usai dibekuk di kawasan Asrama Haji Kendari atau lebih tepatnya di Rumah kos Asrama Tamara.

SultraLight.Net – Seorang pria berinisial DS (25) dibekuk aparat Kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Polresta) Kendari, Senin 27 Juni 2022 lalu.

DS (25) dibekuk di kawasan Asrama Haji  Kendari atau lebih tepatnya di Rumah kos Asrama Tamara, Jalan Jenderal Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kandari, IPTU Hamka mengatakan penangkapan itu terjadi berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 19.00 Wita anggota lidik Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapat info dari masyarakat, bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu kamar Kost,” kata Iptu Hamka, Jumat 1 Juli 2022.

BACA JUGA :  Cegah Aksi Kriminal, Ratusan Personel Gabungan Kembali Gelar Razia

Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Resnarkoba Polres Kendari langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap laporan yang diterima.

“Pada Senin 27 Juni 2022 pukul 02.00 Wita Tim Opsnal Sat Res Resnarkoba Polres Kendari melakukan penggerebekan disalah satu kost yang dimaksud,” terangnya.

Lanjutnya, dari hasil penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria DS dengan narkotika jenis sabu yang dimilikinya.

“Lansung mengamankan seorang lelaki dengan inisial DS, lalu dilakukan pengeledaan dikamar tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 51 saset palstik dengan berat bruto 22,63 gram yang disimpan di lemari pakaian,” lanjutnya.

Selain barang bukti tersebut, ditemukan juga 300 saset plastik bening putih, dua sendok sabu, satu unit handphone merek Nokia warna biru, satu unit alat press perekat palstic warna biru dan sim card.

BACA JUGA :  DPC Gerindra Kendari Salurkan Paket Sembako Untuk Korban Kebakaran di Bungkotoko

Kepada polisi DS mengaku, diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seorang dengan inisial MD yang ditempelkan di pinggir jalan di depan Asrama Haji.

Lalu mengedarkan shabu dengan cara menempelkan paket tersebut berdasarkan arahan dari MD.

“Tersangka mengaku, keuntungan yang didapatkan jika berhasil mengedarkan paket shabu Rp. 100 ribu per gramnya,” ujar Hamka.

Atas aksinya ini, DS dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sampai seumur hidup.

error: Content is protected !!