Demi Bayar Utang, Wanita di Kota Kendari Nekat Edarkan Sabu

Ketgam: Wanita berinisial ER (49) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

SultraLight.Net – Seorang wanita berinisial ER (49) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian usai kedapatan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dikontrakkannya Jalan Ronga I, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Minggu, 19 Juni 2022.

Pada saat dibekuk oleh pihak kepolisian, Pelaku diketahui sedang menguasai, menyediakan, mengedarkan dan menawarkan sabu dengan berat 9,28 gram untuk di jual kepada pembeli dengan cara sistem tempel.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menjelaskan sebelum penangkapan itu, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat di wilayah Kelurahan Korumba terkait penyalagunaan Narkotika yang dilakukan oleh seorang ER.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Lapas Perempuan Kendari Buka Wartel Video Call

“Saat kami melakukan penggeledahan dan saat itu ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 saset yang disimpan dibeberapa tempat didalam kamar tersebut,” ujarnya Selasa, 21 Juni 2022.

Lanjut, dari pengakuan pelaku ER, barang haram ini, ia dapatkan dari lelaki yang bernama Enjel yang dikenal melalui handphone.

BACA JUGA :  Ada Isu Meledak, Ini Penjelasan Pertamina Soal SPBU Tapak Kuda

“Pelaku juga mengaku mengedarkan sabu dengan cara sistem tempel disekitar kecamatan Mandonga berdasarkan arahan dari lelaki nama Enjel,” tuturnya Kasat Narkoba Polresta Kendari.

Hamka juga menambahkan, bahwa pelaku mengaku keuntungan yang didapatkan bila berhasil mengedarkan paket sabu sersebut akan diberikan uang sebesar Rp 1,5 juta.

“Pelaku mengaku terpaksa edarkan barang haram itu karena faktor ekonomi, terlilit hutang dari bank,” pungkasnya.