Dalami Kasus Prof. B, Penyidik Polresta Kendari Bakal Hadirkan Sejumlah Ahli

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman

SultraLight.Net – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang oknum dosen berstatus guru besar Universitas Haluoleo (UHO) inisial Prof B (62) terus bergulir.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman saat ditemui mengatakan, bahwa saat ini polisi telah meminta keterangan saksi baik korban, Prof B dan 4 orang saksi lainnya.

“Untuk saksi sudah di hadirkan dari saksi korban satu, paman korban, kemudian teman yang mengantar,” jelasnya, Jumat, 29 Juli 2022.

Dihadapan polisi, menurut sang mahasiswi dugaan pelecehan seksual terjadi ketika dirinya tengah menyetor tugas berupa rekaman nilai yang diminta.

“Pada saat pertama dilakukan pemeriksaan, si pelaku (Prof. B) bilang bahwa hanya sekedar ayah dan anak. Tetapi sudah tidak mengenakan bagi korban,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Modus Beli Ice Cream, Sopir Taksi di Kendari Cabuli Anak di Bawah Umur

Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman juga mengungkapkan, penyidik juga akan menghadirkan ahli psikolog, bahkan ahli kriminolog untuk mengungkap kasus tersebut.

“Saat ini sudah ada korbannya, kini saksi-saksi yang perlu dikuatkan, dan juga menghadirkan para ahli untuk dilibatkan. Utamanya masalah piskologi, tentang kejiwaan anak tersebut,” lanjutnya.

Menurut Mantan Dir Narkoba Polda Sultra, dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini tidak seperti tindak pidana umum lainnya.

“Memang tidak ada saksi pasti dalam melakukan pelecehan, sama juga kasus-kasus pemerkosaan, tidak mungkin ada saksi, itulah kami dari penyidik untuk merangkum kalau memang terjadi kejahatan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ini Penyebab Tawuran Mahasiswa di UHO, Batu dan Kayu Beterbangan di Area Kampus

Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi ini, pastinya mendapatkan atensi dan menyita perhatian dari berbagai pihak.

“Yang kami atensi bahwa undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual ini, adalah undang-undang baru. Pastinya ini kasus pertama yang akan diterapkan atensi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Prof B dosen Universitas Halu Oleo dilaporkan korban RN (20) ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari.

Laporan korban tertuang dalam pengaduan bernomor: B/789/VII/2022/Reskrim tertanggal 18 Juli 2022. Dalam laporan tersebut, RN menceritakan aksi dugaan pencabulan yang dilakukan Prof B di kediamannya.