Catat! Larangan Bukber Hanya untuk ASN dan Pejabat, Masyarakat Umum Tetap Diperbolehkan

Ilustrasi.

SultraLight.Net – Aturan tentang larangan Buka Bersama (Bukber) selama puasa Ramadan 2023 dipastikan hanya untuk pejabat negara dan Aparat Sipil Negara (ASN).

Sedangkan masyarakat umum tetap diperbolehkan menggelar bukber. Aturan pemerintah melarang buka puasa bersama ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas.

Azwar Anas memastikan, masyarakat tetap diperbolehkan mengadakan bukber selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Aturan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang sifatnya berlaku untuk pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

“Itu arahan untuk ASN, sementara untuk masyarakat tidak ada larangan (buka bersama). Jadi ini ASN diberikan arahan untuk tidak menggelar buka bersama,” jelasnya, dikutip Kompas.tv, Jumat, 24 Maret 2023.

BACA JUGA :  Larangan Bukber, Kemendagri Siapkan Surat Edaran ke Pemda Sesuai Arahan Jokowi

Sementara, pihak pemerintah melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Presiden Jokowi juga meminta jajaran pemerintah untuk berbuka puasa secara sederhana pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Pramono mengatakan, hal itu mengingat gaya hidup ASN dan pejabat pemerintah saat ini tengah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir.

“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN, untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana,” jelasnya.

Adapun Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan dan tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, terbit 21 Maret 2023.

BACA JUGA :  Tinjau Proyek Revitalisasi, Rencana KSK Mempercantik Lingkar Kota Unaaha

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat itu, meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

 

Print Friendly, PDF & Email