Konflik Kemitraan Memanas, Antam Diminta Turun Tangan Mediasi Perumda dan FRPK

Ketua FRPK sekaligus Ketua Karateker KNPI Konawe Utara, Hendrik

SultraLight.Net – Dinamika kemitraan di wilayah Tapunopaka terus memanas. PT Antam kini didesak untuk segera turun tangan melakukan mediasi antara Perumda Konasara dan Front Restorasi Perumda Konasara (FRPK), menyusul polemik terkait syarat jaminan pelaksanaan (jampel) yang dinilai membingungkan dan memicu kemarahan kontraktor lokal.

FRPK yang di dalamnya tergabung puluhan kontraktor lokal menyampaikan ultimatum agar PT Antam segera memberikan klarifikasi resmi sekaligus memfasilitasi pertemuan terbuka guna meredam konflik yang terus berkembang.

Ketua FRPK sekaligus Ketua Karateker KNPI Konawe Utara, Hendrik, menegaskan bahwa polemik ini muncul setelah adanya pernyataan dari pihak Perumda Konasara yang menyebut syarat jaminan pelaksanaan Rp18 miliar per subkontraktor berasal dari PT Antam.

“Perumda melalui pernyataan Sudirman Landong secara tegas mengklaim bahwa syarat jaminan pelaksanaan Rp18 miliar per subkontraktor berasal dari Antam. Kami meminta Antam segera memberikan klarifikasi apakah benar demikian,” tegas Hendrik.

Menurutnya, pernyataan tersebut telah menciptakan “bola panas” di tengah masyarakat dan kontraktor lokal. Banyak pihak mulai menduga bahwa PT Antam menjadi pihak yang mempersulit keterlibatan kontraktor daerah dalam aktivitas kemitraan di Tapunopaka.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat untuk Paslon Pilkada

Akibatnya, gelombang kekecewaan dari kontraktor lokal terus meningkat dan berpotensi berujung pada aksi demonstrasi yang diarahkan langsung ke PT Antam apabila tidak ada langkah penyelesaian dalam waktu dekat.

Selain persoalan jampel, publik juga mulai mempertanyakan sejauh mana keterlibatan PT Antam terhadap masuknya sejumlah subkontraktor yang digandeng Perumda Konasara, termasuk PT Anoa yang disebut masuk sehari setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Konawe Utara pada 7 Mei 2026.

FRPK mempertanyakan apakah seluruh subkontraktor yang saat ini terlibat, seperti PT BJP, PT ICP, PT Makuraga, hingga PT Anoa, benar-benar melalui persetujuan atau intervensi PT Antam. Pasalnya, selama ini Perumda disebut kerap mengarahkan bahwa syarat-syarat kemitraan ditentukan oleh pihak Antam.

“Kalau benar jampel Rp18 miliar itu berlaku per perusahaan, maka dengan empat subkontraktor totalnya menjadi Rp72 miliar. Ini tentu tidak sinkron dengan informasi awal bahwa nilai Rp54 miliar berlaku untuk kontrak tiga tahun dan dibayarkan sekali,” ujar Hendrik.

BACA JUGA :  Kunjungi Dua Lokasi, ASR Serap Keluhan Warga di Konut

FRPK menilai kondisi tersebut harus segera diluruskan agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat dan para pelaku usaha lokal.

Karena itu, Hendrik mendesak PT Antam agar segera mengambil inisiatif menggelar mediasi antara Perumda Konasara dan FRPK sebagai langkah konkret menyelesaikan polemik yang terus berkembang.

“Antam harus berinisiatif menggelar mediasi ini untuk meluruskan semua kesalahpahaman yang terus dimunculkan Perumda,” katanya.

Menurut FRPK, langkah mediasi juga menjadi bagian penting dalam menindaklanjuti hasil RDP DPRD Konawe Utara yang sebelumnya merekomendasikan agar Perumda Konasara memberdayakan kontraktor lokal dalam kegiatan kemitraan di wilayah tersebut.

FRPK menegaskan, apabila PT Antam tetap memilih diam tanpa klarifikasi maupun langkah penyelesaian, maka pihaknya bersama kontraktor lokal akan menggelar aksi demonstrasi langsung ke PT Antam.

“Antam tidak boleh diam. Setiap pernyataan Perumda yang melempar ke Antam terus menurunkan kepercayaan publik. Klarifikasi dan mediasi ini sangat mendesak untuk menghentikan bola panas sebelum meluas,” tutup Hendrik.

 

 

admlight