Beralasan Sakit, Guru Besar UHO Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Gagal Diperiksa Penyidik

Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.

SultraLight.Net – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari telah menetapkan Prof. B sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO), Kamis, 18 Agustus 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian kini telah melayangkan surat panggilan pertama sebagai tersangka Senin, 22 Agustus 2022.

“Kami melayangkan surat panggilan sebagai tersangka, tetapi tersangka tidak menghadiri panggilannya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi melalui via whatsapp, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA :  Dinilai Bandel dan Tabrak Aturan, LPIP Sultra Minta APH Selidiki PT. Cinta Jaya

Namun, Prof. B tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatannya kurang baik. Penyidik pun kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk pemeriksaan Kamis mendatang.

“Alasan sedang tidak enak badan atau sakit. Meski alasannya sakit kami tetap lanyangkan panggilan keduanya, untuk hadir di hari Kamis,” bebernya.

BACA JUGA :  Beri Semangat Kader Jelang Pilpres 2024, Wakil Ketua DPP Musa Bangun Berkunjung di Sultra

Sebelumnya diberitakan, Prof B merupakan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Halu Oleo (UHO), yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial R.