Beli Minyak Goreng Subsidi Cukup Tunjukkan KTP

Ketgam : Meteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

SultraLight.Net – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut masyarakat dapat membeli minyak goreng hanya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini berlaku di pasar maupun minimarket.

Zulkifli mengungkapkan, sekarang beli minyak goreng pakai KTP, jangan sampai orang beli itu memborong. relaksasi tersebut dilakukan agar penyaluran minyak goreng di pasar cepat dengan harga terjangkau.

“Pembelian tidak boleh memborong minyak goreng untuk di jual kembali, boleh membeli 5 kilogram dengan syarat menunjukkan KTP,” bebernya.

BACA JUGA :  Waspada Modus Baru Penipuan di WhatsApp Berbentuk Aplikasi

Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan mengingatkan para penjual minyak goreng agar tidak menjual lebih dari harga eceran minyak goreng subsidi sesuai HET yaitu 14.000 per liter bisa sampai 10 liter per hari per KTP.

“Karena ada pengawasan dari satgas pangan. Untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran,” jelasnya.

Apalagi, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

BACA JUGA :  Jadi Narasumber di TvOne, Ruksamin Paparkan Capaian Kinerja Kepemimpinannya

Pihak Kementerian Perdagangan juga membatasi pendistribusian minyak goreng ke pasar moderen dan mengurangi suplai yang akan dijual online.

“Setiap hari telah memonitor harga-harga bahan pokok. Kalau harga naik dibantu ongkosnya, dan kalau naik lagi terkadang diberikan subsidi harga sehingga harga tetap stabil,” pungkasnya.

Sultra Light