SultraLight.Net – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari, Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi setempat menggagalkan penyelundupan paket ganja yang dikirim lewat jasa ekspedisi.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan berawal dari informasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa 5 Juli 2022 lalu.
Dimana terdapat sebuah paket berisikan Marijuana atau Daun Ganja Kering yang dikirim dari Medan dengan tujuan Kota Kendari melalui jasa ekspedisi pada Senin 4 Juli 2022.
“Penyelundupan tersebut berupa Daun Ganja Kering yang dikemas didalam paket berisi pakaian,” ungkapnya, Jumat, 8 Juli 2022.
Lebih lanjut, setelah barang tiba di Warehouse Perusahaan Ekspedisi di Puuwatu, Kendari, Unit Pengawasan Bea Cukai Kendari segera bergerak ke lokasi.
“Tersangka berinisial MDA (25) dan barang bukti berupa Ganja Marijuana dengan berat brutto 68 gram, diamankan, kemudian diserahkan ke BNN Kota Kendari untuk diproses lebih lanjut,” lanjutnya.