SultraLight.Net – Seorang mahasiswa bernama AH alias La JK (23) diringkus tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di kamar kostnya di Lorong Anawai, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 Wita.
AH alias La JK ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap seorang pemilik warung makan di Jalan H.E.A. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari atau tepatnya di depan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi Prakasa mengatakan penangkapan itu berdasarkan laporan seorang korban bernama Oki Huriadi yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan terhadap dirinya pada Rabu, 13 April 2022 lalu.
“Sekitar pukul 17.40 Wita, di rumah makan milik korban tiba-tiba muncul La JK dalam keadaan mabuk sambil membawa senjata tajam jenis busur tepat didepan pintu masuk sambil berteriak-teriak,” ungkap AKP Fitrayadi.
Bukan hanya berteriak, La JK juga mengarahkan mata busur kepada korban yang saat itu sedang duduk di kursi kasir.
Melihat kejadian tersebut korban kemudian kaget. Beruntung, istri korban berteriak dan menyuruh korban untuk tunduk agar terhindar dari anak busur yang diarahkan kepadanya.
“Melihat keadaan didalam warung sudah semerawut, La JK kemudian langsung pergi meninggalkan warung tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Fitrayadi, aksi brutal La JK juga sempat terekam kamera pemantau (CCTV) dari dalam warung.
“La JK dijerat undang-undang tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” tutupnya.







