Polisi Gagalkan 5 Kg Sabu di Balik Bungkus Teh Cina

Ketgam: Saat Wakapolda Sultra memperlihatkan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg.

SultraLight.Net – Ditresnarkoba Polda Sultra menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,2 kg. Barang haram diketahui itu disembunyikan dalam bentuk kemasan teh Cina.

Sebanyak 5 kg sabu-sabu jaringan antar provinsi Jawa Timur, Kalimantan Selatan dan Sultra tersebut didapatkan dari dua orang tersangka bernama Garika Simanungkalit (21) dan Fuad Jani Poetra (21).

Wakapolda Sultra, Brigjen Pol. Waris Angono mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu antar provinsi di Kota Kendari.

BACA JUGA :  Sejumlah Kepsek di Sultra Dinonjobkan, Tim Asesmen: Intelektual Tidak Memenuhi Syarat

“Mendapat informasi itu tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar antar provinsi,” Jumat, 5 Agustus 2022.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah, di Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 23.45 Wita.

“Polisi menemukan 5 bungkus teh Cina dan 3 saset besar berisikan narkotika jenis sabu berat 5,214,7 gram (5,22 Kg), 16 butir extasi serta, 1 sachet ganja seberat 1 gram,” bebernya.

BACA JUGA :  Panggilan Pertama Mangkir, Polisi Layangkan Panggilan Kedua untuk Oknum ASN BPKH Kendari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 132 Ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp10 Milyar,” pungkasnya.

Sultra Light