SultraLight.Net – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan PT Bumi Sentosa Jaya (BSJ) di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa PT BSJ diduga kuat telah melakukan penambangan di kawasan hutan lindung di luar Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan (SK PPKH) yang dimiliki perusahaan. Total bukaan area tambang ilegal itu disebut mencapai 78,36 hektare.
“Bukaannya ada lima titik dengan total 78,36 hektare, semuanya berada di luar SK PPKH PT BSJ,” tegas Hendro dalam keterangan persnya, Minggu, (14/9/2025).
Hendro menegaskan, data terkait pelanggaran itu sudah jelas. Karena itu, pihaknya mendesak Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT BSJ, termasuk Direktur Utamanya, atas dugaan perusakan hutan lindung.
“Datanya sudah terang-benderang, tinggal bagaimana Satgas PKH menjalankan tugasnya menindak pimpinan PT BSJ,” tambahnya.
Ia merinci, lima titik bukaan tambang PT BSJ di luar izin tersebut meliputi Bukaan 1: 26,75 hektare, Bukaan 2: 16,01 hektare, Bukaan 3: 16,20 hektare, Bukaan 4: 14,37 hektare dan Bukaan 5: 5,03 hektare.
Lebih jauh, Hendro mengingatkan bahwa PT BSJ bukan hanya melakukan perambahan hutan lindung, tetapi juga diduga melakukan berbagai pelanggaran lain, mulai dari pencemaran lingkungan, pelanggaran keselamatan kerja (K3), hingga pengabaian aturan tambang.
“Sudah banyak pelanggaran dilakukan PT BSJ. Karena itu, kami minta agar izin usaha pertambangan (IUP) mereka dibekukan,” ujarnya.
Ampuh Sultra juga menyoroti lambannya proses hukum terhadap laporan dugaan pelanggaran PT BSJ yang telah mereka masukkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra sejak tahun lalu, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Terakhir, Hendro menegaskan bahwa perambahan kawasan hutan oleh PT BSJ tidak bisa hanya diselesaikan dengan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Pasalnya, dugaan perusakan hutan lindung dilakukan setelah UU tersebut berlaku.
“Kami tegaskan, PT BSJ harus dijerat sanksi pidana agar ada efek jera. Jangan lagi diselesaikan dengan cara administrasi. Ini menyangkut kelestarian hutan dan masa depan masyarakat Konawe Utara,” tutupnya.







