SultraLight.Net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara mengukir sejarah baru dalam penegakan hukum nasional dengan berhasil menjerat praktik mafia tambang menggunakan pasal tindak pidana korupsi.
Langkah ini menjadi terobosan penting dalam pemberantasan kejahatan di sektor pertambangan yang selama ini kerap hanya diproses sebagai pelanggaran administratif atau Undang-Undang Minerba.
Terobosan hukum tersebut tercermin dalam perkara dugaan korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel yang melibatkan PT AMIN di Kabupaten Kolaka Utara, dengan salah satu terdakwa utama Rosalina Dewi yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, M. Yusran, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi preseden hukum pertama di Indonesia, di mana aktivitas pengambilan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut dan berstatus tanah negara dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan sejarah baru dalam penegakan hukum. Pengadilan menyatakan bahwa pengambilan ore nikel di kawasan bebas yang merupakan tanah negara bukan hanya pelanggaran Minerba, tetapi merupakan perbuatan korupsi karena merugikan keuangan negara,” ujar Yusran, Rabu (28/1/2026).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Rosalina Dewi, denda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti senilai Rp6,5 miliar.
Hakim menilai seluruh unsur dakwaan jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan, meskipun pidana penjara diputus lebih ringan dari tuntutan JPU.
Rosalina Dewi merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023. Hingga saat ini, lima terdakwa telah diputus, sementara empat terdakwa lainnya masih menjalani proses hukum.
Dalam perkara tersebut, para terdakwa didakwa secara bersama-sama mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014.
Wilayah itu kini berstatus sebagai tanah negara, sehingga ore nikel yang diambil dinilai sebagai bagian dari kekayaan negara yang dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
“Selama ini praktik mafia tambang sering bersembunyi di balik celah regulasi. Namun dalam perkara ini, kami berhasil membuktikan adanya unsur melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian negara, sehingga layak diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Yusran.
Ia menambahkan, keberhasilan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan sumber daya alam serta menjadi rujukan nasional dalam penindakan praktik tambang ilegal di berbagai daerah.
“Putusan ini adalah peringatan keras bagi mafia tambang. Negara hadir untuk melindungi kekayaan alam dan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakannya,” pungkasnya.







