SultraLight.Net – Dugaan keterlibatan mantan Kapolri berinisial Jenderal (Purn) IA sebagai pemegang saham mayoritas di PT Almharig memicu protes keras dari kalangan mahasiswa. Aktivitas tambang yang berlokasi di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana tersebut dinilai menabrak aturan perlindungan pulau-pulau kecil dan mencederai integritas proses reformasi di tubuh Polri.
Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Pikran, mengungkapkan bahwa Jenderal (Purn) IA diduga kuat menempati posisi sebagai pemegang saham terbesar ketiga di perusahaan tersebut. Pikran menilai hal ini ironis, mengingat IA saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Reformasi Polri.
Pikran menegaskan bahwa posisi IA sebagai tokoh reformasi kepolisian sangat kontradiktif dengan keterlibatannya dalam industri ekstraktif yang tengah disorot publik.
“Kami menerima informasi bahwa Jenderal (Purn) IA menjadi salah satu pemegang saham utama di PT Almharig. Ini sangat ironis, mengingat beliau adalah anggota Komisi Reformasi Polri yang dilantik langsung oleh Presiden. Objektivitas penegakan hukum di Sultra patut dipertanyakan jika ada keterikatan bisnis seperti ini,” ujar Pikran dalam keterangannya di Kendari.
Aktivitas PT Almharig di Pulau Kabaena dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berdasarkan Pasal 35 huruf k, terdapat larangan tegas terhadap penambangan mineral yang merusak lingkungan di pulau dengan kategori kecil dan rentan.
Selain itu, Pikran merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi pulau-pulau kecil dari aktivitas pertambangan.
“Mahkamah Konstitusi telah memberikan sinyal kuat bahwa kelestarian lingkungan di pulau kecil harus diutamakan di atas kepentingan bisnis. Kabaena adalah ekosistem yang rentan, dan eksploitasi di sana berpotensi besar melanggar konstitusi,” jelasnya.
Atas temuan tersebut, MPM Unsultra mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi total terhadap izin tambang di Kabaena Selatan. Mereka menuntut transparansi penuh terkait siapa saja aktor di balik perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah lindung tersebut.
“Kami menuntut transparansi agar masyarakat tahu siapa yang bermain di balik eksploitasi tanah Kabaena. Jangan sampai perlindungan lingkungan dikalahkan oleh kepentingan elit,” pungkas Pikran.







