SultraLight.Net – Salah satu jaringan minimarket terkemuka di Indonesia Alfamidi, menunjukkan sikap ketaatan terhadap hukum dalam menghadapi dakwaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Perusahaan ini dengan tegas menyatakan kepatuhan dalam proses hukum dan menyambutnya dengan sikap kooperatif dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
JPU menyampaikan dakwaan terhadap Ridwansyah Taridala, yang diduga memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindakan melawan hukum kepada Syarif Maulana, seorang pegawai negeri.
Menghadapi kasus tersebut, pihak Alfamidi menunjukkan sikap kooperatif dan tetap mengikuti proses hukum yang dilontarkan oleh JPU Kejari Kendari.
“Kami siap untuk menghadapi dan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir. Pihak kami menghormati proses hukum dan tetap memberikan sikap kooperatif,” kata Corporate Communication Alfamidi, Retriantina Marhendra, Rabu, (23/08/2023).
Dalam keterlibatannya, pihak perusahaan PT MUI gerai Alfamidi menyampaikan dengan tegas akan mengikuti proses hukum yang kini masih bergulir.
“Tentunya kami taat hukum. Intinya Alfamidi sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas,” tambah dia.
Lebih lanjut dalam kasus itu, dakwaan yang dilontarkan bahwa Syarif Maulana diduga memaksa PT MUI untuk memberikan sejumlah dana sebesar Rp 700 juta ke rekening pribadinya untuk melakukan pembangunan gerai Anoa Mart dengan janji pembagian keuntungan sebesar 5 persen.
“Kami menegaskan komitmen Alfamidi dalam menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan etika. Perusahaan ini kami tetap menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tutup Retriantina.