Korupsi Ore Nikel Terbukti, Bos PT Amin Divonis Penjara

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara.

SultraLight.Net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari resmi menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dua petinggi PT Amin dalam kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Kolaka, Jumat (6/2/2026).

Kedua terdakwa yakni Mohamad Machrusy, SH selaku Direktur Utama PT Amin dan Mulyadi selaku Direktur PT Amin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penjualan ore nikel secara ilegal.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohamad Machrusy, sementara Mulyadi divonis 6 tahun penjara. Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Polemik YAPTS Unsultra Memanas, Nur Alam Buka Suara dan Singgung Potensi Konflik Hukum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muh Yusra, menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim telah sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh pihaknya.

“Vonis 8 tahun untuk terdakwa pertama dan 6 tahun untuk terdakwa kedua sudah sesuai dengan tuntutan JPU. Namun, sikap kami saat ini masih pikir-pikir,” ujar Muh Yusra usai persidangan.

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kuota RKAB untuk melakukan penjualan ore nikel dari eks IUP PT PCM melalui Jetty PT KMR, dengan adanya persetujuan dari pihak Syahbandar Kolaka.

Padahal, secara aturan, PT Amin tidak terdaftar sebagai pengguna Jetty PT KMR karena tidak memiliki penetapan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

BACA JUGA :  Hakim Ketok Palu! Mantan Kepala KUPP Kolaka Dipenjara 5 Tahun

Meski demikian, Surat Perintah Berlayar (SPB) tetap dikeluarkan oleh pihak Syahbandar Kolaka, sehingga memungkinkan terjadinya pengiriman ore nikel secara ilegal.

Majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara serta mencederai prinsip tata kelola pertambangan yang baik dan berkelanjutan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya terkait distribusi dan pengawasan ore nikel di Sulawesi Tenggara.

 

 

 

admlight

Penulis: AdhEditor: Redaksi